Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik memastikan proses hukum terhadap AN tetap berlanjut hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

terasmalut Kepolisian Resor Halmahera Barat menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan keamanan yang melatarbelakangi keputusan tidak melakukan penahanan terhadap AN, tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah milik RMD.

Kanit Pidana Umum Unit Reskrim Polres Halmahera Barat Ipda. Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan objektif dan demi menghindari potensi konflik yang lebih besar di dalam ruang tahanan.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Hukum

Ipda Hendri Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Penyidik mengenai status penahanan tersangka. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar keputusan untuk tidak menahan Aldi alias AN di antaranya:

Faktor Keluarga: Tersangka memiliki anak yang masih berusia di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar

Upaya Mediasi: Tersangka saat ini sedang menjalani proses terapi rehabilitasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan pidana lainnya.

Kooperatif: Ipda Hendri membantah isu yang beredar di luar bahwa tersangka mangkir dari panggilan polisi. Ia menegaskan bahwa Aldi selalu hadir dan kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.

Antisipasi Potensi “Duel” di Dalam Tahanan

Selain faktor kemanusiaan, alasan paling utama yang mendasari tidak ditahannya Aldi adalah faktor keamanan. Mengingat korban pengrusakan fasilitas rumah (Elang) saat ini juga berada di dalam tahanan, polisi mengantisipasi terjadinya gesekan fisik jika keduanya disatukan di tempat yang sama.

“Yang paling utama yang saya pikirkan itu, apakah di dalam (tahanan) yang bersangkutan bisa berduel? Karena proses mediasi kemarin tidak menemukan jalan keluar. Jadi kalau sama-sama di dalam, mungkin bisa terjadi baku pukul atau duel lagi,”ujar Ipda Hendri Kurniawan.

Baca Juga :  Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Balai PSKL Wilayah Maluku-Papua Gelar Lokakarya Masterplan IAD

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada jaminan dari pihak jaksa terkait proses hukum yang berjalan.

Ipda Hendri, Juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merapikan dan menjilid berkas perkara untuk segera dilimpahkan.

“Jika tidak ada petunjuk tambahan, berkas akan langsung kami rampungkan untuk pelimpahan Tahap I. Setelah itu, kami tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Ipda Hendri.*(tm/red).

Berita Terkait

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:11 WIB

BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

Berita Terbaru

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin

Hukum & Kriminal

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: