terasmalut — Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Barat untuk menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa. Dalam aksi tersebut, para pemerintah desa meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan tunggakan Siltap yang telah berlangsung selama empat bulan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Sejumlah perwakilan pemerintah desa menegaskan bahwa pembayaran Siltap merupakan hak yang harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Halmahera Barat, James Uang, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan Siltap pemerintah desa. Menurutnya, kewajiban tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan akan dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
James menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh rendahnya komitmen pemerintah daerah, melainkan karena kondisi fiskal daerah yang saat ini masih menghadapi keterbatasan.
Situasi tersebut berdampak pada penyesuaian prioritas belanja daerah termasuk proses pencairan hak-hak aparatur pemerintah desa.
“Jadi tadi saya sampaikan kondisi sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah. Bukan karena pemerintah daerah memiliki anggaran tetapi sengaja tidak membayarkannya,”ujar James.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar kewajiban pembayaran Siltap dapat direalisasikan secepatnya.
James juga berkomitmen menjaga komunikasi yang terbuka dengan pemerintah desa guna menghindari kesalahpahaman terkait kondisi keuangan daerah.
Pertemuan yang berlangsung antara pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah desa tersebut akhirnya menghasilkan kesepahaman bersama.
Melalui forum hearing yang dilaksanakan diruang rapat Bupati Halmahera Barat, kedua belah pihak menyepakati langkah-langkah penyelesaian tunggakan Siltap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.*(Ghe/Red)















