Sebagian Besar Tambang Galian C di Halbar Beroperasi Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Galian C Menggunakan Penyedotan Mesin Alkon ke Sungai

Ilustrasi Tambang Galian C Menggunakan Penyedotan Mesin Alkon ke Sungai

JAILOLO, Sejumlah penambangan galian C yang berada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga tak mengantongi izin Pertambagan dan tidak ada analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Menurut data dari Dinas DPMPTSP Halbar, hampir sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak Memeliki izin. Bahkan untuk wilayah Akelamo kecamatan Sahu Timur pertambangan galian C dengan cara penyodotan pasir dari sungai menggunakan alkon itu masuk pada wilayah pemukiman warga dan tidak termasuk pada status wilayah Pertambangan.

Kabid Pengandalian, Pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Halbar Rauf saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (17/1/2022), mengaku sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak memiliki izin.

“Karena memang untuk pengurusan izin itu harus keluar dari satu pintu dan sampai sekarang itu belum ada satupun izin yang keluar dari sini,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor DPC Demokrat Halbar Upaya Perkuat Struktur Kemenangan Pemilu 2024

Dikatakan Rauf, untuk izin Pertambagan galian C sudah Bukan kewenangan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar tetapi suda Kewenagan Provinsi.

“Semantara tiga hari lalu saya berkoordinasi dengan kabid pengawasan di provinsi, katanya untuk wilayah halbar belum ada yang di keluarkan. yang jelas kalaupun izin itu keluar sudah sesuai dengan tata ruang Kabupaten, semantara untuk wilayah akelamo Kecamatan Sahu Timur itu belum masuk dalam wilayah pertambangan sebab status lahannya masih dalam wilayah pemukiman,”cetusnya.

Terpisah Kepala bidan Pengendalian, Pelaksaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Sumiyati Maradjabesssy saat dikonfirmasi via Telepon, mengatakan memang untuk izin pertambangan galian C sudah masuk kewenangan Provinsi, hanya saja untuk saat ini belum bisa dikeluarkan izin pertambangan karena masih menunggu peraturan kementerian (Permen) yang baru karena masih dilakukan perubahan.

Baca Juga :  Sadis! Kadis Pendidikan Halbar Diduga Ancam Pemenang Tender dan Ambil Alih Proyek

“Kalau masih saja terus dipaksakan untuk melakukan penambangan maka tentu itu akan berdampak pada lingkungan terutama pada pemukiman apalagi status wilayah masih kategori wilayah pemukiman bukan wilayah pertambangan sehingga harus dihentikan oleh DPMPTSP Kabupaten halmahera barat,”tuturnya

Ia menambahkan, kalaupun para penambang sudah melakukan penambangan tanpa memiliki izin maka itu ilegal, dan itu harus dihentikan sambil menungu perubahan peraturan kementerian keluar.

“Jadi nanti kalau izinnya sudah diurus baru penambangan kembali berproduksi,”cetusnya.

 

Penulis : Mus
Editor   : Eghez

Berita Terkait

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Darurat Air Bersih Akibat Banjir, Warga Desa Tolofuo Harap Ada Tindakan Pemerintah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:05 WIB

Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Senin, 12 Januari 2026 - 20:08 WIB

Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: