JAILOLO, Sejumlah penambangan galian C yang berada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga tak mengantongi izin Pertambagan dan tidak ada analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Menurut data dari Dinas DPMPTSP Halbar, hampir sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak Memeliki izin. Bahkan untuk wilayah Akelamo kecamatan Sahu Timur pertambangan galian C dengan cara penyodotan pasir dari sungai menggunakan alkon itu masuk pada wilayah pemukiman warga dan tidak termasuk pada status wilayah Pertambangan.
Kabid Pengandalian, Pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Halbar Rauf saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (17/1/2022), mengaku sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak memiliki izin.
“Karena memang untuk pengurusan izin itu harus keluar dari satu pintu dan sampai sekarang itu belum ada satupun izin yang keluar dari sini,”ungkapnya.
Dikatakan Rauf, untuk izin Pertambagan galian C sudah Bukan kewenangan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar tetapi suda Kewenagan Provinsi.
“Semantara tiga hari lalu saya berkoordinasi dengan kabid pengawasan di provinsi, katanya untuk wilayah halbar belum ada yang di keluarkan. yang jelas kalaupun izin itu keluar sudah sesuai dengan tata ruang Kabupaten, semantara untuk wilayah akelamo Kecamatan Sahu Timur itu belum masuk dalam wilayah pertambangan sebab status lahannya masih dalam wilayah pemukiman,”cetusnya.
Terpisah Kepala bidan Pengendalian, Pelaksaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Sumiyati Maradjabesssy saat dikonfirmasi via Telepon, mengatakan memang untuk izin pertambangan galian C sudah masuk kewenangan Provinsi, hanya saja untuk saat ini belum bisa dikeluarkan izin pertambangan karena masih menunggu peraturan kementerian (Permen) yang baru karena masih dilakukan perubahan.
“Kalau masih saja terus dipaksakan untuk melakukan penambangan maka tentu itu akan berdampak pada lingkungan terutama pada pemukiman apalagi status wilayah masih kategori wilayah pemukiman bukan wilayah pertambangan sehingga harus dihentikan oleh DPMPTSP Kabupaten halmahera barat,”tuturnya
Ia menambahkan, kalaupun para penambang sudah melakukan penambangan tanpa memiliki izin maka itu ilegal, dan itu harus dihentikan sambil menungu perubahan peraturan kementerian keluar.
“Jadi nanti kalau izinnya sudah diurus baru penambangan kembali berproduksi,”cetusnya.
Penulis : Mus
Editor : Eghez