Sebagian Besar Tambang Galian C di Halbar Beroperasi Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Galian C Menggunakan Penyedotan Mesin Alkon ke Sungai

Ilustrasi Tambang Galian C Menggunakan Penyedotan Mesin Alkon ke Sungai

JAILOLO, Sejumlah penambangan galian C yang berada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga tak mengantongi izin Pertambagan dan tidak ada analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Menurut data dari Dinas DPMPTSP Halbar, hampir sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak Memeliki izin. Bahkan untuk wilayah Akelamo kecamatan Sahu Timur pertambangan galian C dengan cara penyodotan pasir dari sungai menggunakan alkon itu masuk pada wilayah pemukiman warga dan tidak termasuk pada status wilayah Pertambangan.

Kabid Pengandalian, Pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Halbar Rauf saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (17/1/2022), mengaku sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak memiliki izin.

“Karena memang untuk pengurusan izin itu harus keluar dari satu pintu dan sampai sekarang itu belum ada satupun izin yang keluar dari sini,”ungkapnya.

Baca Juga :  Ambulance Milik Puskesmas Kedi Mubazir, Program Prioritas Halbar Sehat Terabaikan

Dikatakan Rauf, untuk izin Pertambagan galian C sudah Bukan kewenangan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar tetapi suda Kewenagan Provinsi.

“Semantara tiga hari lalu saya berkoordinasi dengan kabid pengawasan di provinsi, katanya untuk wilayah halbar belum ada yang di keluarkan. yang jelas kalaupun izin itu keluar sudah sesuai dengan tata ruang Kabupaten, semantara untuk wilayah akelamo Kecamatan Sahu Timur itu belum masuk dalam wilayah pertambangan sebab status lahannya masih dalam wilayah pemukiman,”cetusnya.

Terpisah Kepala bidan Pengendalian, Pelaksaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Sumiyati Maradjabesssy saat dikonfirmasi via Telepon, mengatakan memang untuk izin pertambangan galian C sudah masuk kewenangan Provinsi, hanya saja untuk saat ini belum bisa dikeluarkan izin pertambangan karena masih menunggu peraturan kementerian (Permen) yang baru karena masih dilakukan perubahan.

Baca Juga :  Persatuan Insinyur Indonesia Halmahera Barat Sukses Gelar Muscab Ke III

“Kalau masih saja terus dipaksakan untuk melakukan penambangan maka tentu itu akan berdampak pada lingkungan terutama pada pemukiman apalagi status wilayah masih kategori wilayah pemukiman bukan wilayah pertambangan sehingga harus dihentikan oleh DPMPTSP Kabupaten halmahera barat,”tuturnya

Ia menambahkan, kalaupun para penambang sudah melakukan penambangan tanpa memiliki izin maka itu ilegal, dan itu harus dihentikan sambil menungu perubahan peraturan kementerian keluar.

“Jadi nanti kalau izinnya sudah diurus baru penambangan kembali berproduksi,”cetusnya.

 

Penulis : Mus
Editor   : Eghez

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: