Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

Pengembalian SPDP oleh Kejari Halbar dan proses penyidikan menjadi sorotan dalam pengaduan resmi yang dilayangkan kuasa hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RMD, Darwin Bunga, SH (Dok/Ist)

Kuasa Hukum RMD, Darwin Bunga, SH (Dok/Ist)

terasmalut — Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum tersangka RMD, Darwin Bunga, SH, mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Aduan itu disampaikan melalui surat resmi yang meminta lembaga legislatif tersebut melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Halmahera Barat.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara dimaksud.

Dalam surat pengaduan itu, Darwin Bunga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang belum terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk informasi yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan perkembangan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kepada penyidik setelah diterbitkannya surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan atau P-20.

Baca Juga :  P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Darwin juga menyoroti perpanjangan masa penahanan yang dijalani kliennya, serta tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

Ia meminta Kapolda Maluku Utara turut mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami dari kuasa hukum akan mengkaji lebih dalam proses penyidikan ini. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP, maka kami akan mengajukan praperadilan,”ujar Darwin Bunga.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sebelumnya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka RMD kepada penyidik Polres Halmahera Barat. Pengembalian tersebut dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, hasil penyidikan belum diterima oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Reses Hari Keempat Meri Popala, Warga Kecamatan Ibu dan Tabaru Fokuskan Aspirasi pada Infrastruktur Dasar

Pengembalian SPDP itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tertanggal 1 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya telah menerbitkan surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan (P-20) kepada penyidik. Namun hingga jangka waktu yang diberikan berakhir, berkas hasil penyidikan belum diserahkan kepada kejaksaan.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih dapat dilanjutkan. Hasil penyidikan beserta SPDP dapat kembali disampaikan kepada penuntut umum untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RMD diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
FTJ Goes To Dodinga 2026, Ratusan Warga Ikuti Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila

Berita Terbaru

error: