Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

Pengembalian SPDP oleh Kejari Halbar dan proses penyidikan menjadi sorotan dalam pengaduan resmi yang dilayangkan kuasa hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RMD, Darwin Bunga, SH (Dok/Ist)

Kuasa Hukum RMD, Darwin Bunga, SH (Dok/Ist)

terasmalut — Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum tersangka RMD, Darwin Bunga, SH, mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Aduan itu disampaikan melalui surat resmi yang meminta lembaga legislatif tersebut melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Halmahera Barat.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara dimaksud.

Dalam surat pengaduan itu, Darwin Bunga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang belum terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk informasi yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan perkembangan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kepada penyidik setelah diterbitkannya surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan atau P-20.

Baca Juga :  Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

Darwin juga menyoroti perpanjangan masa penahanan yang dijalani kliennya, serta tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

Ia meminta Kapolda Maluku Utara turut mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami dari kuasa hukum akan mengkaji lebih dalam proses penyidikan ini. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP, maka kami akan mengajukan praperadilan,”ujar Darwin Bunga.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sebelumnya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka RMD kepada penyidik Polres Halmahera Barat. Pengembalian tersebut dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, hasil penyidikan belum diterima oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Rinto Hasan : Kasus Don Joao Bukan Ranah Kejari Halbar Lagi Tetapi Sudah di PN Ternate

Pengembalian SPDP itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tertanggal 1 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya telah menerbitkan surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan (P-20) kepada penyidik. Namun hingga jangka waktu yang diberikan berakhir, berkas hasil penyidikan belum diserahkan kepada kejaksaan.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih dapat dilanjutkan. Hasil penyidikan beserta SPDP dapat kembali disampaikan kepada penuntut umum untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RMD diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:08 WIB

UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10 WIB

Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: