JAILOLO, defactonews.co – Kepala Desa Peot, Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Wandra Do Ismail, diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2020.
Dugaan penggelapan dana desa tersebut terungkap, setelah tiang listrik yang terpasang di desa peot tiba-tiba dicabut oleh karyawan PT. Markindo Anugerah Citra Pratama yang merupakan mitra kerja itu sebanyak sembilan unit.
Ketua BPD Desa Peot, Desis Lalas keada defactonews.co, Rabu (03/08/22) menyampaikan, sebagaimana dengan laporan realisasi pemerintah desa terhadap BPD pada tahun 2020, bahwa anggaran lampu jalan sebesar Rp.357.000.000 itu telah direalisasikan.
“Laporan realisasi Kades kepada BPD pada tahun 2020 untuk anggaran lampu jalan (belanja tiang listrik) sebanyak 14 unit itu sudah selesai. Namun berjalannya waktu, tepat di hari kamis (28/07/22) kemarin, itu dari pihak ketiga PT. Markindo Anugerah Citra Pratama datang lalu mencabut tiang listrik yang sudah ditanam sebanyak sembilan unit,”ungkapnya.
Dikatakan Desis, Padahal dalam laporan pemerintah desa hal tersebut sudah direalisasikan tetapi tiba-tiba dicabut oleh pihak ketiga. Oleh sebabnya ia menduga ada penyelewengan DD yang sengaja dilakukan oleh kepala desa.
“Kepala desa melaporkan ke BPD untuk anggaran lampu jalan sudah terealisasi, tetapi kenapa pihak ketiga datang lalu mencabut tiang listrik yang sudah terpasang dengan alasan karena kades tidak melakukan pembayar kepada pihak ketiga lantas yang sudah direalisasikan apanya,”kata Desis
Setelah pencabutan tiang listrik oleh pihak ketiga, Sambung Desis. bahwa BPD kembali melakukan rapat dengan kepala desa, dan ternyata Kepala Desa mengakui bahwa memang tiang listrik yang dicabut itu belum dibayar.
“Jadi, setelah kita melakukan rapat antara BPD dan Kepala desa pada Senin (01/08/22). barulah diakui oleh kepala desa bahwa memang tiang listrik sebanyak sembilan unit itu belum dibayar,”bebernya.
Ia menyebut, Dari sembilan unit kalau diikuti sesuai RAB maka per unit itu dikenakan harga sebesar Rp.25.500.000,- jika dikalikan sembilan unit maka terdapat sebanyak Rp.229.500.000,- yang tidak terbayarkan.
“Anggaran untuk sembilan unit sebanyak itu dikemanakan selama tiga tahun berjalan,”sesal Desis.
Desis juga menyebut, Merasa tidak puas dengan kinerja kades karena ada dugaan korupsi, Sehingga pihaknya menyurati Inspektorat, DPMPD serta DPRD komisi I untuk dapat diusut secara tuntas.
“Selaku Ketua BPD, kami merasa tidak puas dengan kinerja kepala desa. Sehingga kami sudah menyurat ke inspektorat, DPMPD, dan DPRD Komisi I, agar hal ini segera diusut tuntas. sebab kami menduga ada dugaan korupsi,”tegasnya.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat desa peot agar tidak terpancing degan isu-isu liar, kita menunggu saja audit dari inspektorat terkait masalah ini,”tandasnya.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi