Kades Peot Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp.200 Juta Lebih

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi dugaan korupsi Dana Desa

Foto Ilustrasi dugaan korupsi Dana Desa

JAILOLO, defactonews.co – Kepala Desa Peot, Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Wandra Do Ismail, diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2020.

Dugaan penggelapan dana desa tersebut terungkap, setelah tiang listrik yang terpasang di desa peot tiba-tiba dicabut oleh karyawan PT. Markindo Anugerah Citra Pratama yang merupakan mitra kerja itu sebanyak sembilan unit.

Ketua BPD Desa Peot, Desis Lalas keada defactonews.co, Rabu (03/08/22) menyampaikan, sebagaimana dengan laporan realisasi pemerintah desa terhadap BPD pada tahun 2020, bahwa anggaran lampu jalan sebesar Rp.357.000.000 itu telah direalisasikan.

“Laporan realisasi Kades kepada BPD pada tahun 2020 untuk anggaran lampu jalan (belanja tiang listrik) sebanyak 14 unit itu sudah selesai. Namun berjalannya waktu, tepat di hari kamis (28/07/22) kemarin, itu dari pihak ketiga PT. Markindo Anugerah Citra Pratama datang lalu mencabut tiang listrik yang sudah ditanam sebanyak sembilan unit,”ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi I Desak Pemda Halbar Tuntaskan Kasus DD yang Melibatkan Kades Peot

Dikatakan Desis, Padahal dalam laporan pemerintah desa hal tersebut sudah direalisasikan tetapi tiba-tiba dicabut oleh pihak ketiga. Oleh sebabnya ia menduga ada penyelewengan DD yang sengaja dilakukan oleh kepala desa.

“Kepala desa melaporkan ke BPD untuk anggaran lampu jalan sudah terealisasi, tetapi kenapa pihak ketiga datang lalu mencabut tiang listrik yang sudah terpasang dengan alasan karena kades tidak melakukan pembayar kepada pihak ketiga lantas yang sudah direalisasikan apanya,”kata Desis

Setelah pencabutan tiang listrik oleh pihak ketiga, Sambung Desis. bahwa BPD kembali melakukan rapat dengan kepala desa, dan ternyata Kepala Desa mengakui bahwa memang tiang listrik yang dicabut itu belum dibayar.

“Jadi, setelah kita melakukan rapat antara BPD dan Kepala desa pada Senin (01/08/22). barulah diakui oleh kepala desa bahwa memang tiang listrik sebanyak sembilan unit itu belum dibayar,”bebernya.

Baca Juga :  Komisi I Desak Pimpinan DPRD Rekomendasikan ke BPK Audit Pengadaan Obat 2,2 Miliar di Dinkes Halbar

Ia menyebut, Dari sembilan unit kalau diikuti sesuai RAB maka per unit itu dikenakan harga sebesar Rp.25.500.000,- jika dikalikan sembilan unit maka terdapat sebanyak Rp.229.500.000,- yang tidak terbayarkan.

“Anggaran untuk sembilan unit sebanyak itu dikemanakan selama tiga tahun berjalan,”sesal Desis.

Desis juga menyebut, Merasa tidak puas dengan kinerja kades karena ada dugaan korupsi, Sehingga pihaknya menyurati Inspektorat, DPMPD serta DPRD komisi I untuk dapat diusut secara tuntas.

“Selaku Ketua BPD, kami merasa tidak puas dengan kinerja kepala desa. Sehingga kami sudah menyurat ke inspektorat, DPMPD, dan DPRD Komisi I, agar hal ini segera diusut tuntas. sebab kami menduga ada dugaan korupsi,”tegasnya.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat desa peot agar tidak terpancing degan isu-isu liar, kita menunggu saja audit dari inspektorat terkait masalah ini,”tandasnya.

 

Penulis : Tim
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin

Hukum & Kriminal

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: