Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Warga Desa Pumadada meminta APH melakukan investigasi, transparansi penggunaan anggaran, hingga mendesak evaluasi terhadap aparat desa yang diduga terlibat

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rivaldo Leki, Warga Desa Pumadada (Dok/Ist)

Rivaldo Leki, Warga Desa Pumadada (Dok/Ist)

terasmalut — Sejumlah warga Desa Pumadada, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Halmahera Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek instalasi listrik PLN di desa tersebut.

Laporan yang diajukan masyarakat itu memuat sejumlah poin yang berkaitan dengan mekanisme pendanaan, pelaksanaan proyek, hingga proses penagihan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Pada awalnya terdapat kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat melalui forum musyawarah desa bahwa biaya meteran instalasi listrik PLN bagi warga akan ditanggung melalui Dana Desa. Dalam pembahasan saat itu, masyarakat juga tidak pernah memperoleh informasi terkait keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan program tersebut,”ujar salah satu warga Desa Pumadada, Rivaldo Leki.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan, Rivaldo menyebut adanya dugaan perubahan mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut dilakukan tanpa pembahasan ulang bersama masyarakat. Perubahan tersebut, menurutnya, kemudian menimbulkan konsekuensi berupa munculnya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp151 juta.

“Tanpa adanya musyawarah lanjutan dan tanpa sepengetahuan masyarakat, pekerjaan instalasi diduga dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga pada akhirnya menimbulkan beban pembayaran yang dibebankan kembali kepada warga,”kata Rivaldo.

Baca Juga :  Ngeri ! Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Gedung Pengeringan Jagung di Ratem Dibiarkan Kumuh

Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan nilai biaya instalasi listrik yang dianggap tidak sejalan dengan besaran biaya resmi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PLN. Dalam laporan itu disebutkan bahwa biaya resmi pemasangan listrik daya 900 VA berdasarkan kwitansi PLN sebesar Rp943 ribu per rumah, sementara biaya yang diterapkan dalam pelaksanaan program disebut mencapai Rp3,662 juta per rumah.

“Masyarakat hanya meminta adanya keadilan dan transparansi, karena terdapat selisih nilai yang cukup besar antara biaya resmi instalasi dengan biaya yang diterapkan dalam pelaksanaan program tersebut,”ungkap Rivaldo.

Selain meminta penelusuran hukum, Rivaldo juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar melakukan evaluasi terhadap aparat desa yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Ia juga meminta Bupati Halmahera Barat mengambil langkah administratif dengan meninjau kembali posisi sejumlah aparat desa dan Ketua BPD apabila nantinya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan penggunaan kewenangan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kabag ULP Halbar Bantah Ada 5 Proyek Dibatalkan

“Kami juga mendesak Bupati Halmahera Barat untuk mencopot Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Bendahara Desa, serta Ketua BPD apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kami berharap ada langkah tegas agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,”ujar Rivaldo.

Selain itu, Laporan tersebut, lanjut Rivaldo, memuat dugaan tindakan penagihan yang terjadi pada 8 Mei 2026. Ia juga menyebutkan sejumlah perangkat desa bersama pihak yang disebut sebagai pihak ketiga mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan penagihan. Olehnya itu, Ia menilai terdapat tindakan pemutusan instalasi yang menurut mereka perlu ditelusuri legalitas serta kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas persoalan ini. Masyarakat tidak mencari konflik, tetapi berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rivaldo Leki.*(tm/red)

 

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: