JAILOLO, defactonews.co – Proses lelang pengadaan obat yang dilakukan unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diabaikan oleh Dinas Kesehatan.
Bagaimana tidak, Lelang pengadaan obat yang seharusnya melalui ULP itu diabaikan begitu saja lantas diambil alih oleh Dinas Kesehatan halbar melalui penunjukan langsung.
Kepala ULP Halbar, M Jain Kadir saat dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan proyek pelelangan pengadaan obat yang diambi alih oleh Dinas Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung tanpa melakukan tender.
“Secara aturan, paket penunjukan langsung di atas Rp200 juta harus melalui ULP, kalau dinas terkait (Dinas Kesehatan) melakukan penunjukan lansung berarti tidak lagi Ikut mekanisme Lelang, karena di atas Rp200 juta harus melalui pokja panitia. Jadi, dari sisi aturan, dinas terkait itu salah, karena anggarannya mencapai Rp2,2 miliar,”ungkap Jain Kadir.
Menurut Jain, perlu dikaji kembali soal penunjukan langsung di Dinas Kesehatan itu. Termasuk soal perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan obat tersebut, apakah sesuai aturan atau tidak.
“Proses lelang pertama dan kedua itu mengundurkan diri, sementara yang ketiga setelah dilakukan tender ulang sudah dimenangkan oleh PT Millennium Pharmacon, tetapi ternyata justru diabaikan oleh Dinas Kesehatan serta dilakukan penunjukan langsung, artinya ini sudah cacat prosedur,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, mengatakan penunjukan langsung pengadaan obat senilai Rp2,2 miliar itu tidak menyalahi aturan, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Secara teknis pelelangan pengadaan obat, kalau tidak sesuai tentunya ada APIP Inspektorat,”cetusnya.
Novel mengaku, hasil tender tersebut juga merupakan rekomendasi dari Inspektorat, sehingga semua sudah sesuai prosedur, sudah sesuai sandaran norma APIP.
“Semuanya sudah selesai, tinggal pendistribusian obat saja,”singkatnya.
(D01/Red)