Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sidang tipiring pertama di Halbar Berlangsung Aman dan Tertib

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

terasmalut — Jajaran Polsek Ibu mengawal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat terhadap seorang pelaku yang melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk.

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo, Kamis (7/5/2026), dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial A.M dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok saat berada dalam pengaruh minuman keras.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

Pelaksanaan sidang tipiring perdana ini menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya dilakukan secara cepat melalui mekanisme tipiring yang melibatkan Polri sebagai penuntut umum.

Baca Juga :  TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman

Dalam perkara tersebut, Polsek Ibu tidak hanya melakukan pengamanan jalannya persidangan, tetapi juga bertindak sebagai penuntut umum dalam proses hukum.
Seluruh tahapan perkara, mulai dari penanganan kasus hingga pelaksanaan sidang, dikawal langsung oleh jajaran Polsek Ibu di bawah pimpinan Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K.

Dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan hakim. Pengakuan itu juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.Pengamanan sidang berlangsung ketat guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Tiga personel Polsek Ibu yang terlibat dalam pengamanan masing-masing Zul, Ajo, dan Oskar.

Baca Juga :  Sukses Gelar Lomba Inovasi, Julius Marau Harap Tidak Sekadar Dilombakan Tetapi Mampu Hadirkan Solusi

Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., mengatakan pelaksanaan sidang tipiring tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polsek Ibu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Ibu dan sekitarnya.

“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,”ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring perdana di Halmahera Barat juga menjadi simbol sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: