Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sidang tipiring pertama di Halbar Berlangsung Aman dan Tertib

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

terasmalut — Jajaran Polsek Ibu mengawal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat terhadap seorang pelaku yang melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk.

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo, Kamis (7/5/2026), dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial A.M dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok saat berada dalam pengaruh minuman keras.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

Pelaksanaan sidang tipiring perdana ini menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya dilakukan secara cepat melalui mekanisme tipiring yang melibatkan Polri sebagai penuntut umum.

Baca Juga :  Gelar Temu Kangen dan Ibadah Natal, Alumni 90' SMPN Susupu Santuni Janda dan Lansia

Dalam perkara tersebut, Polsek Ibu tidak hanya melakukan pengamanan jalannya persidangan, tetapi juga bertindak sebagai penuntut umum dalam proses hukum.
Seluruh tahapan perkara, mulai dari penanganan kasus hingga pelaksanaan sidang, dikawal langsung oleh jajaran Polsek Ibu di bawah pimpinan Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K.

Dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan hakim. Pengakuan itu juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.Pengamanan sidang berlangsung ketat guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Tiga personel Polsek Ibu yang terlibat dalam pengamanan masing-masing Zul, Ajo, dan Oskar.

Baca Juga :  Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., mengatakan pelaksanaan sidang tipiring tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polsek Ibu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Ibu dan sekitarnya.

“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,”ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring perdana di Halmahera Barat juga menjadi simbol sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Berita Terbaru

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: