Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Keluarga RMD menilai proses penyidikan tidak objektif dan meminta Tahap II ditunda hingga Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara dan simbol keadilan menjadi representasi sengketa hukum terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Foto: Ilustrasi/tm

Berkas perkara dan simbol keadilan menjadi representasi sengketa hukum terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Foto: Ilustrasi/tm


terasmalut
— Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan fitnah menantang Kapolres Halmahera Barat beserta penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan sumpah pocong secara terbuka. Tantangan itu disampaikan sebagai bentuk keyakinan keluarga bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga kepada awak media, Kamis (16/7/2026. bersamaan dengan keberatan mereka terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif. Menurut keluarga, penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana yang mereka yakini.
Selain menyampaikan keberatan, keluarga mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Halmahera Barat.

Keluarga menilai proses hukum terhadap RMD terkesan dipaksakan dan tidak mengakomodasi fakta-fakta yang menurut mereka dapat meringankan perkara.

Baca Juga :  Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

“Kami meyakini saudara kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.

Menurut keluarga, sumpah pocong itu diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.

“Kami menantang Kapolres dan penyidik, untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata keluarga.

Baca Juga :  SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Keluarga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka bahkan mengaku siap mengundang para ulama, pemuka agama, pemangku adat, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar pelaksanaan sumpah dilakukan secara terbuka.

Selain itu, keluarga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ditunda sampai Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah diajukan.

Menurut keluarga, langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” ujar keluarga.(Red/tm)

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: