terasmalut — Kepolisian Resor Halmahera Barat menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan keamanan yang melatarbelakangi keputusan tidak melakukan penahanan terhadap AN, tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah milik RMD.
Kanit Pidana Umum Unit Reskrim Polres Halmahera Barat Ipda. Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan objektif dan demi menghindari potensi konflik yang lebih besar di dalam ruang tahanan.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Hukum
Ipda Hendri Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Penyidik mengenai status penahanan tersangka. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar keputusan untuk tidak menahan Aldi alias AN di antaranya:
Faktor Keluarga: Tersangka memiliki anak yang masih berusia di bawah 5 tahun.
Upaya Mediasi: Tersangka saat ini sedang menjalani proses terapi rehabilitasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan pidana lainnya.
Kooperatif: Ipda Hendri membantah isu yang beredar di luar bahwa tersangka mangkir dari panggilan polisi. Ia menegaskan bahwa Aldi selalu hadir dan kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.
Antisipasi Potensi “Duel” di Dalam Tahanan
Selain faktor kemanusiaan, alasan paling utama yang mendasari tidak ditahannya Aldi adalah faktor keamanan. Mengingat korban pengrusakan fasilitas rumah (Elang) saat ini juga berada di dalam tahanan, polisi mengantisipasi terjadinya gesekan fisik jika keduanya disatukan di tempat yang sama.
“Yang paling utama yang saya pikirkan itu, apakah di dalam (tahanan) yang bersangkutan bisa berduel? Karena proses mediasi kemarin tidak menemukan jalan keluar. Jadi kalau sama-sama di dalam, mungkin bisa terjadi baku pukul atau duel lagi,”ujar Ipda Hendri Kurniawan.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada jaminan dari pihak jaksa terkait proses hukum yang berjalan.
Ipda Hendri, Juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merapikan dan menjilid berkas perkara untuk segera dilimpahkan.
“Jika tidak ada petunjuk tambahan, berkas akan langsung kami rampungkan untuk pelimpahan Tahap I. Setelah itu, kami tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Ipda Hendri.*(tm/red).

















