Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik memastikan proses hukum terhadap AN tetap berlanjut hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

terasmalut Kepolisian Resor Halmahera Barat menjelaskan dasar pertimbangan hukum dan keamanan yang melatarbelakangi keputusan tidak melakukan penahanan terhadap AN, tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah milik RMD.

Kanit Pidana Umum Unit Reskrim Polres Halmahera Barat Ipda. Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan objektif dan demi menghindari potensi konflik yang lebih besar di dalam ruang tahanan.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Hukum

Ipda Hendri Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Penyidik mengenai status penahanan tersangka. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar keputusan untuk tidak menahan Aldi alias AN di antaranya:

Faktor Keluarga: Tersangka memiliki anak yang masih berusia di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama, Kesbangpol Halbar Gelar Tabligh Akbar 

Upaya Mediasi: Tersangka saat ini sedang menjalani proses terapi rehabilitasi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan pidana lainnya.

Kooperatif: Ipda Hendri membantah isu yang beredar di luar bahwa tersangka mangkir dari panggilan polisi. Ia menegaskan bahwa Aldi selalu hadir dan kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.

Antisipasi Potensi “Duel” di Dalam Tahanan

Selain faktor kemanusiaan, alasan paling utama yang mendasari tidak ditahannya Aldi adalah faktor keamanan. Mengingat korban pengrusakan fasilitas rumah (Elang) saat ini juga berada di dalam tahanan, polisi mengantisipasi terjadinya gesekan fisik jika keduanya disatukan di tempat yang sama.

“Yang paling utama yang saya pikirkan itu, apakah di dalam (tahanan) yang bersangkutan bisa berduel? Karena proses mediasi kemarin tidak menemukan jalan keluar. Jadi kalau sama-sama di dalam, mungkin bisa terjadi baku pukul atau duel lagi,”ujar Ipda Hendri Kurniawan.

Baca Juga :  Hadiri Peletakan Batu Pertama Gereja di Polres Halbar, Bupati Sebut Akan Beri Bantuan

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada jaminan dari pihak jaksa terkait proses hukum yang berjalan.

Ipda Hendri, Juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merapikan dan menjilid berkas perkara untuk segera dilimpahkan.

“Jika tidak ada petunjuk tambahan, berkas akan langsung kami rampungkan untuk pelimpahan Tahap I. Setelah itu, kami tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Ipda Hendri.*(tm/red).

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: