Kejari Halbar Tumpas Barbuk Jenis Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

JAILOLO, defactonews — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat Menggelar pemusnahan barang bukti jenis Narkotika, barang bukti yang di musnakan itu berasal dari perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap, dimana jaksa melaksanakan isi petusan pengadilan.

Selain itu, Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Halbar Salomina M. Saliama, yang di dampingi oleh Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta bersama kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, Kasi Intelijen Rinto Hasan, dan jajarannya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.terang Kase Barang Bukti (BB) Novantoro Catur Prabowo Saat menyampaikan,Rabu (21/7/2021) di Kantor Kejaksaan Halbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Halmahera Barat. Pelaksaan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidanan umum khususnya perkara Narkoba periode tahun 2019 sampai 2021 diantaranya

– NAMA TERPIDANA : Ruslan Salasa, PASAL TERBUKTI : Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-02/JLL/Q.2.17.3/EU.h.2-01/2019, JENIS BARANG BUKTI : 1(satu) plastik sedang narkotika jenis ganja 11,2 gm,
PUTUSAN PENGADILAN : no 24/Pid. Sus/2019/PN.Tte tanggal 14 Maret 2019.

Baca Juga :  BBM Bersubsidi di Halbar Terkepung Skandal – Pansus DPRD Siap Bongkar Jaringan Gelap!

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-04/JJL/Q.2.17.3/Euh.2/11/2019, JENIS BARANG BUKTI :
– Satu plastik Narkotika jenis sabu
– Dua plstik sedang jenis sabu
– Tiga 52 plastik kecil narkoba jenis sabu.

– Kempat 4 plastik kecil berisikan 38 butir pil extasi yang disihkan 4 butir untuk pemeriksaan laporcap Makassar, sehingga totalnya menjadi 34 butir, PUTUSAN PENGADILAN : no 299/Pid.Sus/2019/PN.TTE tanggal 6 Februari 2020

– NAMA TERPIDANA : Fahrin M Labuha, PASAL TERBUKTI : 114 ayat (1) co pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.0.17.3/Enz.2-10/2020, JENIS BARANG BUKTI : 2 Sachet Narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gm sisa hasil laporaturium forensik no 3300/NNF/VIII/202., PUTUSAN PENGADILAN : no 247/Pid.Sus/2020/PN.TTE tanggal 16 Desember 2020

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Pemda Halbar Ucapkan Terima Kasih ke Danrem 152 Babullah

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.2.17.3/EENZ.2/03/2020, JENIS BARANG BUKTI : 28 buah sedotan yang berisikan norkoti jenis sabu.,PUTUSAN PENGADILAN : no 269/Pid.Sus/2020/PN TTE tanggal 13 Januari 2021.

Lanjutnya, Barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018. Yakni

1.Narkotika golongan

I; opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika golongan II; Ekgonima, morfin metobrobida, dan morfin.

3. Narkotik golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Namun pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibelander sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosudur standar protokol Kesehatan,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Berita Terbaru

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin

Hukum & Kriminal

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: