Kejari Halbar Tumpas Barbuk Jenis Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

JAILOLO, defactonews — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat Menggelar pemusnahan barang bukti jenis Narkotika, barang bukti yang di musnakan itu berasal dari perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap, dimana jaksa melaksanakan isi petusan pengadilan.

Selain itu, Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Halbar Salomina M. Saliama, yang di dampingi oleh Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta bersama kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, Kasi Intelijen Rinto Hasan, dan jajarannya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.terang Kase Barang Bukti (BB) Novantoro Catur Prabowo Saat menyampaikan,Rabu (21/7/2021) di Kantor Kejaksaan Halbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Halmahera Barat. Pelaksaan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidanan umum khususnya perkara Narkoba periode tahun 2019 sampai 2021 diantaranya

– NAMA TERPIDANA : Ruslan Salasa, PASAL TERBUKTI : Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-02/JLL/Q.2.17.3/EU.h.2-01/2019, JENIS BARANG BUKTI : 1(satu) plastik sedang narkotika jenis ganja 11,2 gm,
PUTUSAN PENGADILAN : no 24/Pid. Sus/2019/PN.Tte tanggal 14 Maret 2019.

Baca Juga :  Sebanyak 46 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Dievaluasi Bappenas, Kemensos Sebut Ada Perbedaan Sumber Data

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-04/JJL/Q.2.17.3/Euh.2/11/2019, JENIS BARANG BUKTI :
– Satu plastik Narkotika jenis sabu
– Dua plstik sedang jenis sabu
– Tiga 52 plastik kecil narkoba jenis sabu.

– Kempat 4 plastik kecil berisikan 38 butir pil extasi yang disihkan 4 butir untuk pemeriksaan laporcap Makassar, sehingga totalnya menjadi 34 butir, PUTUSAN PENGADILAN : no 299/Pid.Sus/2019/PN.TTE tanggal 6 Februari 2020

– NAMA TERPIDANA : Fahrin M Labuha, PASAL TERBUKTI : 114 ayat (1) co pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.0.17.3/Enz.2-10/2020, JENIS BARANG BUKTI : 2 Sachet Narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gm sisa hasil laporaturium forensik no 3300/NNF/VIII/202., PUTUSAN PENGADILAN : no 247/Pid.Sus/2020/PN.TTE tanggal 16 Desember 2020

Baca Juga :  Pemda Halbar Bakal Refocusing Anggaran Penanganan Covid Level IV

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.2.17.3/EENZ.2/03/2020, JENIS BARANG BUKTI : 28 buah sedotan yang berisikan norkoti jenis sabu.,PUTUSAN PENGADILAN : no 269/Pid.Sus/2020/PN TTE tanggal 13 Januari 2021.

Lanjutnya, Barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018. Yakni

1.Narkotika golongan

I; opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika golongan II; Ekgonima, morfin metobrobida, dan morfin.

3. Narkotik golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Namun pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibelander sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosudur standar protokol Kesehatan,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: