Kabag ULP Halbar Bantah Ada 5 Proyek Dibatalkan

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag ULP Halbar, M Jain A Kadir

Kabag ULP Halbar, M Jain A Kadir

JAILOLO, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Halmahera Barat membantah bahwa ada lima proyek yang diduga bakal dibatalkan.Kabag ULP M Jain A.Kadir saat dikonfirmasi Selasa (10/05) menyatakan, tidak ada yang lakukan pembatalan pemenang tender proyek tapi hanya dilakukan evaluasi.

“Tidak ada yang melakukan pembatalan hanya evaluasi ulang saja,”ucapnya.

Ia juga membantah bahwa ada sekitar 5 proyek bakal dibatalkan.

“Ada tiga saja bukan lima tidak benar itu, bahkan tiga proyek itu dievaluasi bukan dibatalkan,”ujarnya.

Mantan pegawai ULP Kepulauan Morotai ini juga menyebutkan, ketiga proyek itu diantaranya Pembangunan Jalan Baru Desa Sasur-Goro Goro kecamatan Sahu dengan nilai pagu paket sebesar Rp.3.000.000.000,00, Peningkatan Jalan Tanah Ke Aspal ( Lapen ) Desa Goal 1 Km kecamatan Sahu Timur dengan pagu senilai Rp. 1.600.000.000,00 dan juga Pembangunan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Gamsungi Kecamatan Sahu Timur dengan nilai pagu paket sebesar Rp.3.812.776.200,00 yang Masing-masing bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Kades Akejailolo Dilaporkan ke Polres Halbar Atas Dugaan Penyalahgunaan DD

M.Zain juga mengakui bahwa pengumuman pemenang tender sudah dilakukan kemarin Senin (09/05).

Menurutnya, ini semua kewenangan ada di Tim Pokja pihaknya hanya siap terima laporan dari Pokja.

“Untuk Pemenang tender dari kontraktor lokal itu ada tiga perusahaan diantaranya CV.Bintang Sintesa, CV.Segitiga Emas dan satu lagi saya lupa, lebih teknis itu tanyakan ke Pokja langsung karena Pokja yang lakukan evaluasi saya hanya terima laporan,”jelasnya

Baca Juga :  Rolling Jabatan di Lingkup Pemda Halbar Dilakukan Pekan Depan

Kemudian disentil terkait fasilitas yang di rusaki, dirinya sebut fasilitas milik Pemda jadi pihaknya bakal koordinasi.

“Apa saja yang rusak karena ini fasilitas negara jadi harus oknum pengrusakan yang harus ganti, jangan Pemda yang ganti,”tegasnya.

Disebutkan, ada sekitar tiga meja dan satu kursi yang rusak dan tadi pagi dari Bagian Umum Pemkab Halbar telah menggantikan dengan dua unit meja baru.

Disentil apakah oknum pengrusakan fasilitas bakal dilaporkan, dirinya mengaku nanti dilihat.

 

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat
Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025
Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI
Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak
Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Halbar Siap Melangkah dengan Kebijakan Pembangunan yang Lebih Visioner
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3A Halbar Gandeng Kejaksaan Beri Pelatihan
Musda KNPI Halbar Ke-VI, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah Berdaya Saing
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 20:17 WIB

Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 18:19 WIB

Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI

Jumat, 28 November 2025 - 09:02 WIB

Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:26 WIB

error: