Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Keterlambatan anggaran dan perubahan kebijakan pusat membuat sejumlah program desa harus disesuaikan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Pumadada (Dok/Ist)

Desa Pumadada (Dok/Ist)

terasmalut — Kepala Desa Pumadada, Kecamatan Loloda Tengah, Julianus Tawakali, meminta masyarakat memahami kondisi keuangan desa yang saat ini turut terdampak perubahan kebijakan dan keterlambatan anggaran, sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan, termasuk program listrik desa.

Menurut Julianus, pemerintah desa tetap berkomitmen menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, namun dalam pelaksanaannya desa harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Di desa, listrik bukan sekadar cahaya, tetapi harapan masyarakat agar kehidupan mereka tidak lagi gelap,” ujar julianus, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Tarkam Kemenpora 2025 Dipusatkan di Halbar, Kolaborasi dengan Perayaan HKG PKK ke-53

Ia mengatakan, perubahan kondisi keuangan dan kebijakan dari pemerintah pusat membuat sejumlah program mengalami penyesuaian.

Situasi tersebut, kata dia, terkadang memunculkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat karena ada rencana pembangunan yang belum dapat direalisasikan sesuai harapan warga.

Meski demikian, Julianus menegaskan pemerintah desa terus berupaya menjaga komunikasi dengan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tentang pentingnya transparansi dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-10, Partai Nasdem Halbar Gelar Vaksinasi Massal

Ia menambahkan, pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang tersedia, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui semangat gotong royong, keterbukaan, dan kejujuran.

“Krisis terbesar di desa bukan hanya soal uang, tetapi ketika pemerintah dan masyarakat sudah tidak lagi berada dalam pemahaman yang sama,”katanya.

Karena itu, pemerintah desa berharap masyarakat tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyikapi berbagai kendala pembangunan yang terjadi di desa.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Berita Terbaru

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

error: