Proyek Tender Obat 2,2 Miliar Tidak Melalui ULP, Komisi I Desak Kepolisian Segera Panggil Kadinkes

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Mendesak Pihak Kepolisian Segera Melakukan Pemangilan terhadap kadis kesehatan. Ini menyusul setelah adanya dugaan penyalagunaan wewenang tender proyek Obat senilai 2,2 Milyar di Dinas setempat tanpa melalui proses di ULP.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halbar Albert Hama S.H., mengatakan terkait dengan pembelanjaan obat yang sudah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang beracu pada rekomendasi Inspektorat dianggap tidak mengikuti aturan Pelelangan ULP, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum.

Albert menduga, Jangan sampai ada tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh kadis kesehatan yang pada akhirnya justru menguntungkan orang lain.

Baca Juga :  BPN Halmahera Barat Lakukan Pengukuran PTSL - SHT/di Kecamatan Loteng Sebanyak 1200 Bidang

“Kalau sampai pada wilayah itu terjadi dipastikan ada unsur-unsur hukum terpenuhi maka ada dugaan korupsi di dalamnya,”kata Alber, via telepon, Selasa (16/11).

Atas dugaan tersebut, Ia mendesak kepolisian untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas kesehatan untuk penyelidikan.

“Saya meminta kepada institusi Hukum agar jangan hanya sekedar melakukan gertak sambal terhadap kadis kesehatan tetapi segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan mulai dari proses pelelangan sampai pada pengadaan obat,”ujar alber

Menurut Alber, Kewengan membatalkan tender itu bukan wilayahnya inspektorat, sebab inspektorat itu kewengan pembinaan.

Baca Juga :  Tekan Angka Presentasi Vaksinasi, Babinsa Koramil 1501-04/Sahu Gelar Penyuntikan Vaksin

“Jadi jangan seakan-akan inspektorat itu lembaga superpower yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Halbar,”cetusnya.

Anggota DPRD Halbar Fraksi PKB itu menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU, sebab kewengan membatalkan tender hanyalah PPK, karena PPK melakukan pengkajian.

Selain itu, terkait dengan belanja obat di angka 200 juta ini harus melalui ULP tetapi itu tidak diindahkan oleh dinas kesehatan, ada apa? Bahkan beliau malakukan penunjukan langsung dengan alasan ada rekomedasi dari inspektorat.

“Tetapi pihak inapektorat sudah menjawab bahwa inspektorat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, ini fatal,”tandas Albert.

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Berita ini 787 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: