terasmalut — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon, menyoroti pernyataan seorang pejabat daerah yakni Sekertaris Dewan (Sekwan) Halbar, M. Syarif Ali, yang dinilai menggunakan bahasa kasar dan tuduhan tanpa data terhadap tenaga medis.
dr. Dominikus dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penggunaan kata-kata makian tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai bentuk kritik membangun.
“Penggunaan kata kasar, makian seperti ‘bangsat’, dan tuduhan tanpa data oleh pejabat daerah tidak bisa dibenarkan sebagai kritik membangun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etika publik, pengalihan tanggung jawab, dan tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang haknya diabaikan,” tegas dr. Dominikus, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai kritik yang disampaikan pejabat publik seharusnya berbasis data yang akurat serta disampaikan dengan cara yang bermartabat. Menurutnya, penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kritik membangun wajib berbasis data akurat dan disampaikan secara bermartabat. Penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen, memicu konflik, dan merupakan bentuk penghinaan maupun ujaran kebencian,” ujarnya.
dr. Dominikus juga menyinggung posisi pejabat yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai terikat dengan kode etik jabatan untuk menjaga tutur kata dan menciptakan suasana kondusif.
“Sebagai pejabat publik dan ASN, yang bersangkutan terikat kode etik untuk menjaga lisan, berperilaku sopan, dan menciptakan suasana kondusif. Makian di depan publik jelas melanggar prinsip integritas dan etika jabatan,” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan sikap pejabat tersebut yang dinilai memberi tekanan kepada tenaga medis, sementara hak-hak dokter di Halmahera Barat disebut belum sepenuhnya dipenuhi.
“Bagaimana bisa menuntut beban kerja dokter, sementara hak dasar para dokter sebagai pekerja belum dibayarkan selama empat bulan. Jangan sampai ada standar ganda terhadap tenaga medis,” ujarnya lagi.
Menurut dr. Dominikus, pernyataan bernada fitnah maupun makian bertentangan dengan etika dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menekankan bahwa kritik maupun penyampaian pendapat di lingkungan pemerintahan harus dilakukan melalui mekanisme komunikasi resmi dan tidak bersifat provokatif.
“Pernyataan yang berpotensi menggiring opini negatif, provokatif, atau memicu konflik seharusnya dihindari. Ujaran kebencian dan kata-kata ofensif tidak boleh digunakan, terlebih oleh pejabat publik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua IDI Halbar itu mengingatkan agar penegakan hukum maupun kritik terhadap pelayanan publik tetap dilakukan dengan cara yang sesuai aturan dan etika.
“Jangan beralibi ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.*(Ghe/red)















