Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

dr. Dominikus menilai makian dan tuduhan tanpa data dapat memperburuk situasi

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

terasmalut —  Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon, menyoroti pernyataan seorang pejabat daerah yakni Sekertaris Dewan (Sekwan) Halbar, M. Syarif Ali, yang dinilai menggunakan bahasa kasar dan tuduhan tanpa data terhadap tenaga medis.

dr. Dominikus dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penggunaan kata-kata makian tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai bentuk kritik membangun.

“Penggunaan kata kasar, makian seperti ‘bangsat’, dan tuduhan tanpa data oleh pejabat daerah tidak bisa dibenarkan sebagai kritik membangun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etika publik, pengalihan tanggung jawab, dan tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang haknya diabaikan,” tegas dr. Dominikus, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai kritik yang disampaikan pejabat publik seharusnya berbasis data yang akurat serta disampaikan dengan cara yang bermartabat. Menurutnya, penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Bupati James Uang Imbau Potensi Bencana : Keselamatan prioritas utama

“Kritik membangun wajib berbasis data akurat dan disampaikan secara bermartabat. Penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen, memicu konflik, dan merupakan bentuk penghinaan maupun ujaran kebencian,” ujarnya.

dr. Dominikus juga menyinggung posisi pejabat yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai terikat dengan kode etik jabatan untuk menjaga tutur kata dan menciptakan suasana kondusif.

“Sebagai pejabat publik dan ASN, yang bersangkutan terikat kode etik untuk menjaga lisan, berperilaku sopan, dan menciptakan suasana kondusif. Makian di depan publik jelas melanggar prinsip integritas dan etika jabatan,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan sikap pejabat tersebut yang dinilai memberi tekanan kepada tenaga medis, sementara hak-hak dokter di Halmahera Barat disebut belum sepenuhnya dipenuhi.

“Bagaimana bisa menuntut beban kerja dokter, sementara hak dasar para dokter sebagai pekerja belum dibayarkan selama empat bulan. Jangan sampai ada standar ganda terhadap tenaga medis,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Barat Diminta Luruskan Kembali Klaim Royalti PT.NHM

Menurut dr. Dominikus, pernyataan bernada fitnah maupun makian bertentangan dengan etika dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menekankan bahwa kritik maupun penyampaian pendapat di lingkungan pemerintahan harus dilakukan melalui mekanisme komunikasi resmi dan tidak bersifat provokatif.

“Pernyataan yang berpotensi menggiring opini negatif, provokatif, atau memicu konflik seharusnya dihindari. Ujaran kebencian dan kata-kata ofensif tidak boleh digunakan, terlebih oleh pejabat publik,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ketua IDI Halbar itu mengingatkan agar penegakan hukum maupun kritik terhadap pelayanan publik tetap dilakukan dengan cara yang sesuai aturan dan etika.

“Jangan beralibi ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.*(Ghe/red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: