Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Kuota bio solar 40 ton dipertanyakan, distribusi dinilai tidak transparan

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat penataan kembali struktur Organda Halbar (Dok/Ist)

Rapat penataan kembali struktur Organda Halbar (Dok/Ist)

terasmalut — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Divisi Khusus Angkutan Barang Halmahera Barat mendesak perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD setempat menyusul lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis dexlite yang dinilai semakin membebani pelaku usaha transportasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Organda Divisi Angkutan Barang, Deny Tude, menegaskan bahwa divisi tersebut memiliki kontribusi strategis dalam mendukung aktivitas pembangunan di Halmahera Barat. Namun, kondisi saat ini memperlihatkan tekanan berat akibat kenaikan harga dexlite yang signifikan dan berdampak langsung pada operasional angkutan barang.

Deny mengungkapkan bahwa harga BBM jenis dexlite mengalami kenaikan tajam dari Rp14.200 menjadi Rp24.150 per liter. Lonjakan ini dinilai tidak sebanding dengan harga barang di pasaran, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kendaraan maupun para sopir.

“Terkait masalah kenaikan BBM dexlite yang cukup tinggi, bagi kami kondisi ini sangat menyulitkan, baik bagi pemilik kendaraan maupun sopir,”ujarnya.

Lebih lanjut, Deny juga menyoroti keberadaan kuota bio solar untuk wilayah Halmahera Barat yang disebut mencapai 40 ton.

Baca Juga :  Sah! Pengurus DPC Asosiasi Dumptruk Organda Halbar Resmi Dilantik

Ia menyatakan bahwa distribusi kuota tersebut tidak transparan dan tidak diketahui secara pasti oleh para pelaku usaha di lapangan. Informasi yang diterima hanya menyebutkan adanya sekitar 5 ton di SPBU Ibu, namun ketersediaannya sangat terbatas.

“Selama ini kami justru bergantung pada dexlite, padahal ada kuota BBM bersubsidi sebesar 40 ton, tetapi tidak jelas keberadaannya,”katanya.

“Menurut koordinator lapangan, di wilayah Ibu hanya tersedia sekitar 5 ton per bulan, namun saat distribusi masuk, dalam hitungan jam sudah habis dan tidak diketahui ke mana penyalurannya. Bahkan dump truk di wilayah Ibu sendiri tidak mendapatkan bagian, sehingga menimbulkan pertanyaan besar diperuntukkan bagi siapa,”tambahnya.

Deny menekankan perlunya respons cepat dan konkret dari Pemerintah Daerah serta DPRD, mengingat kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan mata pencaharian para sopir angkutan barang.

“Karena itu, kami berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah, bahkan jika perlu dilakukan forum bersama dengan DPRD Halbar untuk mencari solusi yang tepat,”tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Sekretaris DPD Organda Maluku Utara, Jahar Hi Rauf. Ia menilai bahwa lonjakan harga BBM saat ini sangat kontras dibandingkan kondisi sebelumnya, sehingga pihaknya mendukung penuh langkah DPC Organda Divisi Khusus Angkutan Barang yang merasakan langsung dampak tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini dan Sosialisasi Kesehatan, GOW Halbar Ajak Kaum Perempuan Tingkatan Kualitas Demi Kemajuan Daerah

“Kami berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, termasuk kemungkinan pengajuan penambahan kuota bio solar agar kebutuhan di lapangan dapat terpenuhi,”ujarnya.

Diketahui, kunjungan Sekretaris DPD Organda Maluku Utara ke Halmahera Barat dilakukan dalam rangka rapat penataan kembali struktur kepengurusan DPC Organda Divisi Khusus Angkutan Barang, di mana Deny Tude ditunjuk sebagai Plt Ketua untuk periode 2026–2028.

Penataan kembali struktur organisasi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi dan ketentuan yang berlaku, antara lain :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organda

Surat Keputusan MUNAS XVI Organda Nomor SKEP.007/MUNAS/XVI/ORGANDA/IV/2021 tentang penyempurnaan AD/ART

Surat Keputusan DPP Organda Nomor SKEP.089/DPP ORGANDA/IX/2025 tentang pengesahan kepengurusan DPD Organda Maluku Utara periode 2025–2030, 

serta SK DPD Organda Provinsi Maluku Utara Nomor 001/K/DPD-MALUT/III/2023. *(Ghe/Red)

Berita Terkait

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: