Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, James-Djufri : Harus JUJUR Kelola Dana Desa

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAILOLO, TM – Pemkab Halmahera Barat, Malut, Gelar pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekabupaten Halmahera Barat Tahun 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Halbar James Uang, yang dihadiri Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, Wakapolres, kepala Kejari , dan Pimpinan SKPD, para Camat beserta Kepala Desa se kebupaten Halmahera Barat yang bertempat di lapangan Sasadu, Desa Acango Kecamatan Jailolo, Kamis, 11/07/2024.

Bupati Halmahera Barat James Uang, diwawancarai media usai penyerahan mengatakan pelaksanaan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan perintah konstitusi revisi kedua undang-undang nomor 03 Tahun 2024 Tentang Desa.

“Kepala Desa kan awalnya 6 tahun sekarang diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun, dan itu perintah konstitusi bukan mau saya sendiri, ” Ungkap James.

James menambahkan, kepada para kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja diperpanjang masa jabatannya kedepan harus bekerja dengan baik.

“Tadi saya menegaskan bekerja dengan jujur kalau semua bekerja dengan jujur pasti negeri ini menjadi maju,”tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap Kerja sama dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam pengelolaan Dana Desa harus dengan baik, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pada pelaksanaan pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengelola Infrastruktur Wisata, Disparpora Halbar Gelar Pelatihan Pemasaran Digital

“Jadi saya berkali-kali menghimbau semua penyelenggara pemerintahan dari pemerintah pusat kalau di isi oleh orang jujur maka, pasti bangsa ini menjadi kuat, “tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, kepada Kepala Desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan keuangannya lebih mengutamakan kejujuran dan transparansi.

“Harus diingat, setelah diperpanjangnya masa jabatan maka kinerjanya harus lebih ditingkatkan, tidak bukan berarti harus mementingkan diri sendiri. Bekerja dengan Jujur sehingga sebagai eksekutif di desa dalam mengeksekusi anggaran tidak berurusan dengan APH, baik itu kepolisian maupun Kejaksaan,”ujarnya.

Ketua DPD Nasdem itu pun mengisahkan, di era kepemimpinan Namto setelah dilantik 6 hari menjadi Bupati, ia bersama sejumlah teman-temannya dilantik sebagai kepala desa.

Djufri menyebut, ketika itu para kepala Desa tidak memiliki siltap ataupun tunjangan bahkan dana desa tetapi justru yang dirasakan hanya subsidi desa yaitu tiap Desa hanya 2 juta setengah.

“Meskipun begitu, dimasa itu masyarakat hidup rukun dan damai kemudian pada tahun 2006 kami kepala desa pun diberikan tunjangan yang diterima per triwulan sebanyak 300.000,”tuturnya.

Baca Juga :  Melaju ke Perempat Final, Bukit Belimbing Berhasil Pulangkan Lorong Santri ke Tempat Pengajian

Namun pada tahun 2009, Djufri mengatakan dirinya terpilih menjadi anggota DPR dan waktu itu saya dalam pergulatan di komisi A atau 1 yang saat itu berbicara hanya kepentingan desa, terutama terkait kesejahteraan Pemerintah desa.

“Dari hasil pergulatan tersebut pemerintah daerah melalui DPRD berhasil memekarkan 30 Desa, kemudian pada tahun 2009 siltap naik untuk kepala desa sebesar 900 ribu. Tetapi dikala itu BPD belum ada kemudian dibentuk LKMD namun hanya bekerja dengan sukarela,”bebernya.

Djufri juga menyebut, di daerah lain bahkan ada hak-hak Kepala Desa dan BPD yang belum juga diselesaikan mulai dari tujuh hingga delapan bulan. Tetapi Ia menegaskan bahwa pemerintahan James-Djufri, hak-hak kepala desa beserta BPD akan tetap diprioritaskan.

“Walaupun di daerah lain ada yang belum terbayar hingga berbulan-bulan, tetapi di halbar, saya dan pak Bupati tetap mengutamakan dan memprioritaskan hak-hak kades dan BPD yang terpenting adalah dalam mengelola keuangan jujur harus tetap diutamakan,”tegas Wakil Bupati Halbar*(red/Ghe).

 

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: