JAILOLO, defactonews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Halmahera Barat sesuai Instruksi Bupati Halbar No 5 Tahun 20201. yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Ketua MUI Halbar Hi Zulkifli Syah, Kepada Wartawan Rabu (28/07/21) menyampaikan agar masyarakat lebih memperhatikan kondisi pandemi covid yang semakin membahayakan.
Pada dasarnya semua mengharapkan pelaksanaan ibadah dirumah ibadah yaitu di masjid maupun di gereja tetapi perlu juga dipatuhi protokol kesehatan.
“Tentu masyarakat sangat menginginkan bahwa Ibadah itu dilaksanakan di masjid dan di gereja, namun dengan melihat kondisi covid yang begitu memprihatinkan ini agar perlu juga diperhatikan prokes dengan menggunakan masker, kemudian pada saat masuk itu harus ada cuci tangan dan lain sebagainya serta jaga jarak juga perlu diterapkan pada saat beribadah di masjid,”ujarnya
Menurut Zulkifli, Yang paling penting itu bagaimana masyarakat mampu memahami kondisi saat ini sehingga kalau ada yang kesehatannya terganggu seperti flu dan lain sebagainya lebih baik berdiam diri dirumah setelah kondisi fisiknya sudah membaik baru bisa dilaksanankan ibadah di masjid.
“Selain daripada memperhatikan kondisi masyarakat, saya berharap agar supaya pemerintah menyiapkan masker di tiap tiap tempat ibadah sehingga masyarakat juga mampu memberikan responsif yang baik terhadap instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati. Dan tidak perlu lagi mencari masker kesana kemari saat hendak melaksanakan Ibadah di tempat Ibadah,”pintanya
Disentil terkait ketentuan jaga jarak yang apakah ditentukan juga oleh pemerintah, Zulkifli menjelaskan, Dengan adanya kondisi seperti ini itu indah darurah itu dalam artian menjaga ikhtiar sehingga dirinya berharap dengan kondisi seperti ini maka sangat perlu untuk berikhtiar dalam menjaga jarak yaitu dengan merenggangkan sedikit sehingga tidak saling bersentuhan.
“Jadi, jangan sampai ketika merapatkan shaf justru menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka paling tidak diikhtiarkan harus menjaga jarak. Tapi kalau misalkan dalam konsep hukum Islam atau himbauan sebagaimana sabda nabi bahwa melaksanakan sholat shaf harus dirapatkan.
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
Anas r.a. berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat,”ungkap Zulkifli mengutip sabda Rasulullah SAW, dalam HR. Bukhari, No. 723 dan Muslim, No. 433.
Zulkifli juga menghimbau Agar masyarakat tetap tenang tidak boleh panik. Silahkan melaksanakan Ibadah sesuai dengan apa yang menjadi sebuah keyakinan dan kepercayaannya.
“Bila kesehatannya terganggu maka diperbolehkan untuk ibadah sholatnya dirumah, namun bila sudah merasa sehat dan bisa ke masjid maka Bismillah dengan tetap menjaga protokol kesehatan,”terangnya.
(D01/Red)