Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas

Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati menghasilkan kesepakatan ganti rugi bagi 13 kepala keluarga di Desa Nolu yang sebelumnya tertunda

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat turun langsung memediasi penyelesaian ganti rugi lahan milik warga yang terdampak aktivitas pertambangan PT Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah proses penyelesaian yang sempat tertunda akhirnya difasilitasi melalui pertemuan bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Mediasi yang digelar di Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda Tengah, Selasa (7/7/2026), dihadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad, Sekretaris Daerah Julius Marau, Kepala Bagian Pemerintahan Yuyun Mustafa, Camat Loloda Tengah Suparto Lansib, para kepala desa, serta pihak terkait untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga.

Baca Juga :  Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak

Kepada wartawan, Wabup Halbar Djufri Muhamad, menyampaikan bahwa kehadiran Pemerintah Daerah kemarin, bertujuan untuk menjadi poros tengah dalam menuntaskan tuntutan warga terkait ganti rugi lahan

” Jadi setelah pak Bupati perintahkan Wakil hadir menjadi pembicara dalam penyelesaian ganti rugi lahan warga oleh PT. Tri Usaha Baru (TUB). Wakil sampaikan dengan berbagai pendekatan termasuk dari segi aturan,”kata Djufri Muhamad, Kamis (9/6/2026) saat ditemui dalam lobi Kantor Bupati.

Setelah itu, Wakil Djufri mengatakan bahwa warga pun menerima, dan menuai kesepakatan-kesepakatan yang rill dengan pihak PT. Tri Usaha Baru (TUB). Selain itu Ia juga menegaskan, agar pihak Perusahaan Tambang tetap mengedepankan prinsip baik terhadap warga lingkar tambang.

Baca Juga :  Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

“Kemarin Pemda mediasi itu bagi 13 Kepala Keluarga (KK) dari desa Nolu yang sebelumnya masih tertunda karena ada tarik-manarik namun sudah tuntas setelah dimediasi,”ucapnya.

Meski begitu, Wakil Bupati Halbar dua periode ini mengingatkan, bahwa saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat sedang berupaya menyiapkan dokumen-dokumen tambang rakyat.

“Jadi tambang rakyat ini beraktifitas diluar areal pertambangan milik PT. TUB itu bertujuan memberikan peluang ke Desa-desa untuk bisa mengoptimalkan Ekonomi desa. Sementara untuk PT. TUB sedang mempersiapkan tahapan eksplorasi dan produksi karena urusan sudah selesai,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan
Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Berita Terbaru

error: