terasmalut — Pembangunan jembatan penyeberangan menuju kawasan Sawah di Desa Lolori, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp157 juta, kini menjadi sorotan. Pasalnya, jembatan yang dalam perencanaan disebut memiliki panjang 16 meter dan lebar 3 meter itu diduga hanya terealisasi sepanjang 7 hingga 9 meter di lapangan.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, volume pekerjaan yang direncanakan, dan hasil pembangunan secara fisik. Persoalan ini pun perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jembatan tersebut direncanakan memiliki panjang 16 meter dengan lebar 3 meter. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan yang dilaporkan, panjang bangunan diperkirakan hanya berkisar 7 hingga 8 meter.
Jika ukuran tersebut sesuai dengan hasil pengukuran teknis, terdapat dugaan kekurangan panjang sekitar 8 hingga 9 meter dari volume yang direncanakan.
Selain dugaan perbedaan panjang, pembangunan jembatan itu juga disebut tidak dilengkapi rumah jembatan sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai rencana pekerjaan. Kondisi tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, laporan realisasi anggaran, serta pengukuran fisik untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan hasil pekerjaan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp157 juta, kesesuaian volume dan spesifikasi teknis menjadi aspek penting yang perlu diperiksa. Hal ini karena pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, perlu ditelusuri apakah kondisi itu disebabkan perubahan perencanaan yang sah, pekerjaan yang belum diselesaikan, atau perbedaan antara volume dalam dokumen dan realisasi fisik. Penentuan ada atau tidaknya kekurangan volume maupun kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Lolori, Roby, saat dikonfirmasi justru mempertanyakan persoalan yang dipermasalahkan dalam pembangunan jembatan tersebut.
“Masalahnya di mana? Proyek yang seperti deker dengan nilai hampir Rp800 juta saja tidak masalah. Ini sementara nilainya hanya Rp157 juta, terus masalahnya di mana?” ujarnya singkat.














