HALBAR, terasmalut — Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan DP alias Kok sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan puluhan pohon kayu milik Jemi Gunawan di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat. Menyusul penetapan tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mempercepat penanganan perkara dan mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Status hukum DP sebagai tersangka tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap. Tsk/33.b/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum. Penyidik menyebut langkah tersebut dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang disebut terjadi di Kali Butu, Desa Tase, Kecamatan Loloda, pada 3 September 2025. Penyidik menerapkan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut bermula ketika DP diduga melakukan pengambilan dan perusakan puluhan pohon kayu yang tumbuh di area perkebunan milik Jemi Gunawan.
Selanjutnya, Peristiwa pengambilan dan perusakan pohon kayu itu disebut dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Kalibutu di wilayah Desa Tasye, Kecamatan Loloda, sedang berjalan.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Jemi Gunawan untuk menempuh jalur hukum. Namun, rincian mengenai jenis dan jumlah pohon yang terdampak, nilai kerugian, serta bentuk kerusakan masih perlu diperjelas melalui keterangan para pihak dan hasil penyidikan.
Tercatat dalam Dokumen Resmi Kepolisian
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 26 Oktober 2026, Ditreskrimum Polda Maluku Utara mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 12 Mei 2026. Penyidikan berdasarkan dokumen tersebut dimulai melalui surat perintah penyidikan tertanggal 18 Mei 2026.
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi I Gede Putu Widyana, itu juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara.
Dengan adanya penetapan tersebut, perkembangan selanjutnya yang perlu dicermati ialah agenda pemeriksaan tersangka, pendalaman keterangan saksi, penguatan alat bukti, serta kelanjutan proses perkara menuju tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Desak Penyidikan Dipercepat
Kuasa hukum Jemi Gunawan, Darwin Bunga, S.H., mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara agar mempercepat penanganan perkara dugaan pencurian dan perusakan puluhan pohon kayu di area perkebunan milik kliennya di Kali Butu, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Darwin, penetapan tersangka terhadap DP harus diikuti dengan langkah-langkah hukum yang konkret agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara agar serius dan mempercepat proses penyidikan perkara ini. Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting, sehingga kami berharap penanganannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Darwin.
Ia menilai, percepatan penyidikan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya selaku pelapor sekaligus memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Selain mendesak percepatan penyidikan, Darwin meminta penyidik segera menahan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak penyidik segera melakukan penahanan dan menuntaskan perkara ini secara profesional agar klien kami memperoleh kepastian hukum,”tegas Darwin.*(tm/red).
















