Inspektorat Temukan Sejumlah Desa di Halbar Bermasalah

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Sumber/Google)

Ilustrasi (Sumber/Google)

HALBAR, defactonews.co – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menemukan sejumlah desa yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2021. Dari 72 Desa yang ada di Halmahera Barat, Desa Tuada Kecamatan Jailolo adalah salah satu Desa yang dinyatakan bermasalah penggunaan DD.

Kepala Irban III Inspektorat Halbar, Lutfi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kades desa tuada, pihaknya memperoleh penyalahgunaan anggaran DD dalam pembangunan tempat air bersih dan tempat pengajian quran (TPQ) tahun 2021 lalu.

“Benar Kepala Desa Tuada telah menyalagunakan Dana Desa dibeberapa item pekerjaan, salah satunya air bersih itu,”ungkapnya

Kendati begitu, Lutfi mengaku belum bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang disalahgunakan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini tim audit Inspektorat sedang dalam tahapan penyusunan laporan, untuk dituangkan dalam bentuk LHP.

Baca Juga :  Gaji Empat Bulan Belum Dibayar, CS Kantor Pemkab Halbar: Padahal Kewajiban Sudah Kami Tunaikan

“Untuk nilai besaran temuan, kami belum bisa umumkan karena masih tahap penyusunan. Nanti dipublikasikan setelah penyerahan LHP yang didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan,”terangnya.

Selain Kades Tuada, Lutfi mengaku kasus serupa juga terjadi di Desa Suka Damai dan Desa Akeara. Sementara untuk pencalonan Kades pada Pilkades tahun ini, Lutfi menegaskan, Cakades harus bebas temuan. Artinya, Cakades harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Ia menjelaskan, hasil temuan di tahun 2021 tidak bisa dijadikan sandaran atau patokan bebas temuan. Apalagi Kades Tuada bakal mengikuti Pilkades tahun 2022.

Baca Juga :  Perkosa Ponakan Sendiri, Oknum Pelatih Bola di Halbar Terancam 12 Tahun Penjara

Pada hasil pemeriksaan ketika dijadikan LHP ada interval waktu selama 60 hari, dan itu bagi nama yang tertera dalam rekomendasi tersebut. Dengan begitu, yang bersangkutan harus menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Kalau hasil temuan 2021 dijadikan bebas temuan itu tidak boleh sebab masa pendaftaran Cakades belum sampai 20 hari. Jadi kalau kita pakai acuan temuan 2021 kemudian belum ditindaklanjuti yang bersangkutan dengan waktu 60 hari, bisa-bisa kami disomasi dari kades yang bersangkutan,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: