HALBAR, defactonews.co – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menemukan sejumlah desa yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2021. Dari 72 Desa yang ada di Halmahera Barat, Desa Tuada Kecamatan Jailolo adalah salah satu Desa yang dinyatakan bermasalah penggunaan DD.
Kepala Irban III Inspektorat Halbar, Lutfi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kades desa tuada, pihaknya memperoleh penyalahgunaan anggaran DD dalam pembangunan tempat air bersih dan tempat pengajian quran (TPQ) tahun 2021 lalu.
“Benar Kepala Desa Tuada telah menyalagunakan Dana Desa dibeberapa item pekerjaan, salah satunya air bersih itu,”ungkapnya
Kendati begitu, Lutfi mengaku belum bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang disalahgunakan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini tim audit Inspektorat sedang dalam tahapan penyusunan laporan, untuk dituangkan dalam bentuk LHP.
“Untuk nilai besaran temuan, kami belum bisa umumkan karena masih tahap penyusunan. Nanti dipublikasikan setelah penyerahan LHP yang didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan,”terangnya.
Selain Kades Tuada, Lutfi mengaku kasus serupa juga terjadi di Desa Suka Damai dan Desa Akeara. Sementara untuk pencalonan Kades pada Pilkades tahun ini, Lutfi menegaskan, Cakades harus bebas temuan. Artinya, Cakades harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.
Ia menjelaskan, hasil temuan di tahun 2021 tidak bisa dijadikan sandaran atau patokan bebas temuan. Apalagi Kades Tuada bakal mengikuti Pilkades tahun 2022.
Pada hasil pemeriksaan ketika dijadikan LHP ada interval waktu selama 60 hari, dan itu bagi nama yang tertera dalam rekomendasi tersebut. Dengan begitu, yang bersangkutan harus menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Kalau hasil temuan 2021 dijadikan bebas temuan itu tidak boleh sebab masa pendaftaran Cakades belum sampai 20 hari. Jadi kalau kita pakai acuan temuan 2021 kemudian belum ditindaklanjuti yang bersangkutan dengan waktu 60 hari, bisa-bisa kami disomasi dari kades yang bersangkutan,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi