Inspektorat Temukan Sejumlah Desa di Halbar Bermasalah

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Sumber/Google)

Ilustrasi (Sumber/Google)

HALBAR, defactonews.co – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menemukan sejumlah desa yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2021. Dari 72 Desa yang ada di Halmahera Barat, Desa Tuada Kecamatan Jailolo adalah salah satu Desa yang dinyatakan bermasalah penggunaan DD.

Kepala Irban III Inspektorat Halbar, Lutfi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kades desa tuada, pihaknya memperoleh penyalahgunaan anggaran DD dalam pembangunan tempat air bersih dan tempat pengajian quran (TPQ) tahun 2021 lalu.

“Benar Kepala Desa Tuada telah menyalagunakan Dana Desa dibeberapa item pekerjaan, salah satunya air bersih itu,”ungkapnya

Kendati begitu, Lutfi mengaku belum bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang disalahgunakan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini tim audit Inspektorat sedang dalam tahapan penyusunan laporan, untuk dituangkan dalam bentuk LHP.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Hanura Desak Kejari Seriusi Dugaan Pemerasan Istri Bupati Halbar Terhadap Sejumlah Kades

“Untuk nilai besaran temuan, kami belum bisa umumkan karena masih tahap penyusunan. Nanti dipublikasikan setelah penyerahan LHP yang didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan,”terangnya.

Selain Kades Tuada, Lutfi mengaku kasus serupa juga terjadi di Desa Suka Damai dan Desa Akeara. Sementara untuk pencalonan Kades pada Pilkades tahun ini, Lutfi menegaskan, Cakades harus bebas temuan. Artinya, Cakades harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Ia menjelaskan, hasil temuan di tahun 2021 tidak bisa dijadikan sandaran atau patokan bebas temuan. Apalagi Kades Tuada bakal mengikuti Pilkades tahun 2022.

Baca Juga :  Proyek di Halmahera Barat Senilai Rp 600 juta Lebih Diduga Bermasalah

Pada hasil pemeriksaan ketika dijadikan LHP ada interval waktu selama 60 hari, dan itu bagi nama yang tertera dalam rekomendasi tersebut. Dengan begitu, yang bersangkutan harus menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Kalau hasil temuan 2021 dijadikan bebas temuan itu tidak boleh sebab masa pendaftaran Cakades belum sampai 20 hari. Jadi kalau kita pakai acuan temuan 2021 kemudian belum ditindaklanjuti yang bersangkutan dengan waktu 60 hari, bisa-bisa kami disomasi dari kades yang bersangkutan,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil
Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka
Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi
Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu
Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop
Pj Sekda Polisikan Pelaku Pelemparan di Kantor Disperindagkop
Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis
Beri Jempol Sebagai Ungkapan Terimakasih, Seorang Warga di Halbar Malah Dipukuli Oknum DPRD Morotai Fraksi PDI-P
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:57 WIB

Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:50 WIB

Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Berita Terbaru

error: