Inspektorat Temukan Sejumlah Desa di Halbar Bermasalah

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Sumber/Google)

Ilustrasi (Sumber/Google)

HALBAR, defactonews.co – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menemukan sejumlah desa yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2021. Dari 72 Desa yang ada di Halmahera Barat, Desa Tuada Kecamatan Jailolo adalah salah satu Desa yang dinyatakan bermasalah penggunaan DD.

Kepala Irban III Inspektorat Halbar, Lutfi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kades desa tuada, pihaknya memperoleh penyalahgunaan anggaran DD dalam pembangunan tempat air bersih dan tempat pengajian quran (TPQ) tahun 2021 lalu.

“Benar Kepala Desa Tuada telah menyalagunakan Dana Desa dibeberapa item pekerjaan, salah satunya air bersih itu,”ungkapnya

Kendati begitu, Lutfi mengaku belum bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang disalahgunakan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini tim audit Inspektorat sedang dalam tahapan penyusunan laporan, untuk dituangkan dalam bentuk LHP.

Baca Juga :  Sukseskan Program Halbar Terang, PLN LisDes Mulai Sasar Sejumlah Desa di Halmahera Barat

“Untuk nilai besaran temuan, kami belum bisa umumkan karena masih tahap penyusunan. Nanti dipublikasikan setelah penyerahan LHP yang didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan,”terangnya.

Selain Kades Tuada, Lutfi mengaku kasus serupa juga terjadi di Desa Suka Damai dan Desa Akeara. Sementara untuk pencalonan Kades pada Pilkades tahun ini, Lutfi menegaskan, Cakades harus bebas temuan. Artinya, Cakades harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Ia menjelaskan, hasil temuan di tahun 2021 tidak bisa dijadikan sandaran atau patokan bebas temuan. Apalagi Kades Tuada bakal mengikuti Pilkades tahun 2022.

Baca Juga :  Lantik 45 Anggota PPK Secara Resmi, Ketua KPU Halbar Harap Kerja Secara Profesional dan Junjung Tinggi Integritas

Pada hasil pemeriksaan ketika dijadikan LHP ada interval waktu selama 60 hari, dan itu bagi nama yang tertera dalam rekomendasi tersebut. Dengan begitu, yang bersangkutan harus menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Kalau hasil temuan 2021 dijadikan bebas temuan itu tidak boleh sebab masa pendaftaran Cakades belum sampai 20 hari. Jadi kalau kita pakai acuan temuan 2021 kemudian belum ditindaklanjuti yang bersangkutan dengan waktu 60 hari, bisa-bisa kami disomasi dari kades yang bersangkutan,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: