terasmalut — Jakarta 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Setelah melalui rapat konsultasi, DPR menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan konstitusional terhadap permohonan tersebut.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan abolisi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, yang sebagian besar merupakan terpidana tindak pidana politik dan kasus dengan dimensi strategis nasional.
Di antara nama-nama yang diusulkan, terdapat Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mendukung rekonsiliasi nasional, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, guna menciptakan suasana persaudaraan dan menjaga stabilitas politik dalam negeri,” jelas Supratman.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangkul seluruh elemen politik, serta memperkuat kohesi sosial dalam proses pembangunan nasional.
Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, terkait skandal penyalahgunaan wewenang dalam impor gula nasional.*(tm/Red)














