Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Dok/Ist)

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Dok/Ist)

terasmalut — Jakarta 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Setelah melalui rapat konsultasi, DPR menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan konstitusional terhadap permohonan tersebut.

Baca Juga :  Ngeri ! Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Gedung Pengeringan Jagung di Ratem Dibiarkan Kumuh

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan abolisi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, yang sebagian besar merupakan terpidana tindak pidana politik dan kasus dengan dimensi strategis nasional.

Di antara nama-nama yang diusulkan, terdapat Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mendukung rekonsiliasi nasional, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tiga Bulan Terakhir, TP2GD Halbar Bakal Tuntaskan Naskah Pengusulan Pahlawan Kapitan Banau

“Pertimbangannya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, guna menciptakan suasana persaudaraan dan menjaga stabilitas politik dalam negeri,” jelas Supratman.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangkul seluruh elemen politik, serta memperkuat kohesi sosial dalam proses pembangunan nasional.

Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, terkait skandal penyalahgunaan wewenang dalam impor gula nasional.*(tm/Red)

Berita Terkait

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dishub Halbar Gandeng UPP Jailolo Kebut Persiapan KM Sabuk Nusantara Layani Loloda Tengah
Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Dishub Halbar Gandeng UPP Jailolo Kebut Persiapan KM Sabuk Nusantara Layani Loloda Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: