Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

ahya Cholil Staquf menegaskan PBNU tidak terkait dan menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf setelah diskusi rutin di Kantor PBNU, Jakarta, 9 Desember 2025.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf setelah diskusi rutin di Kantor PBNU, Jakarta, 9 Desember 2025.

JAKARTA — KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengeluarkan pernyataan resmi usai Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Yahya mengatakan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2025.

Kabar penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji ini mulai mencuat pada hari ini, 9 Januari 2026.  Status tersangka itu tidak diumumkan melalui konferensi pers seperti yang biasa dilakukan dalam kasus korupsi pada umumnya. Status itu diketahui berdasarkan konfirmasi dari salah satu pimpinan KPK.

Sebagai saudara kandung, Yahya tak memungkiri ia sempat merasa emosional saat sang adik ditetapkan tersangka. Namun ia memastikan PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata dia.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

Mekanisme pembagian kuota haji tersebut dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Adapun Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang. Yaqut sempat dilarang bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember lalu, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut di KPK pada 16 Desember 2025.*(Tempo.co/Red)

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: