Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

ahya Cholil Staquf menegaskan PBNU tidak terkait dan menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf setelah diskusi rutin di Kantor PBNU, Jakarta, 9 Desember 2025.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf setelah diskusi rutin di Kantor PBNU, Jakarta, 9 Desember 2025.

JAKARTA — KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengeluarkan pernyataan resmi usai Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Yahya mengatakan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2025.

Kabar penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji ini mulai mencuat pada hari ini, 9 Januari 2026.  Status tersangka itu tidak diumumkan melalui konferensi pers seperti yang biasa dilakukan dalam kasus korupsi pada umumnya. Status itu diketahui berdasarkan konfirmasi dari salah satu pimpinan KPK.

Sebagai saudara kandung, Yahya tak memungkiri ia sempat merasa emosional saat sang adik ditetapkan tersangka. Namun ia memastikan PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata dia.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

Mekanisme pembagian kuota haji tersebut dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Adapun Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang. Yaqut sempat dilarang bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember lalu, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut di KPK pada 16 Desember 2025.*(Tempo.co/Red)

Berita Terkait

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani
Pemkab dan DPRD Halbar Galang Usulan 1.405 Honorer Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Tambang dan Energi Terbarukan Siap Ngebut, Halbar Bersiap Jadi Magnet Ekonomi Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan

Senin, 22 September 2025 - 20:37 WIB

Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

error: