Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Kuasa hukum dua tersangka dugaan kasus jual beli lahan, Arnold Musa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penyidikan untuk dilimpahkan ke Persidangan.

Kedua oknum ASN di lingkup pemkab Halbar yakni DS dan RS ini, sebelumnya diduga terlibat dalam dugaan kasus jual beli lahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, keduanya ditahan dengan alasan untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut yang akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Arnold Musa kepada terasmalut.id, Senin (04/09/23) mendesak Kejaksaan Negeri halmahera barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kliennya agar segera dilimpahkan ke meja persidangan.

Baca Juga :  Bangun Keakraban Melalui Komsos, Babinsa Koramil 04/Sahu Himbau Warga Tetap Terapkan 5M

“Memang benar alasan penahanan itu untuk kepentingan penyelidikan. anehnya hingga saat ini pihak Kejari belum juga menjadwalkan untuk pemeriksaan bahkan diulur-ulur, ada apa ?,”kesal Arnold.

Diungkapkan, Bahwa mestinya penahanan yang dilakukan kejari itu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan tetapi kenapa tidak pernah diperiksa.

Bahkan sambung dia, Waktu penahanan sekarang sudah melewati 20 hari, tetapi karena untuk kepentingan penyidikan maka diperpanjang 40 hari.

Baca Juga :  Dua Tahapan Lagi Dokumen BANAU BIN ALUM Diserahkan ke Pusat, SKPD Diminta Berperan Aktif

“Bayangkan dalam waktu 40 tidak diperiksa mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan”sesalnya.

Menurut Arnol, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut. Olehnya itu ia meminta Kejari Halmahera Barat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidang.

“Kami minta Kejari untuk segera periksa klien kami kemudian dilimpahkan ke persidangan, sebab mereka punya hak meminta kepada penyidik untuk segera limpahkan bukan didiamkan berlarut-larut,” tandasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: