Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Kuasa hukum dua tersangka dugaan kasus jual beli lahan, Arnold Musa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penyidikan untuk dilimpahkan ke Persidangan.

Kedua oknum ASN di lingkup pemkab Halbar yakni DS dan RS ini, sebelumnya diduga terlibat dalam dugaan kasus jual beli lahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, keduanya ditahan dengan alasan untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut yang akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Arnold Musa kepada terasmalut.id, Senin (04/09/23) mendesak Kejaksaan Negeri halmahera barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kliennya agar segera dilimpahkan ke meja persidangan.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Barat Diminta Luruskan Kembali Klaim Royalti PT.NHM

“Memang benar alasan penahanan itu untuk kepentingan penyelidikan. anehnya hingga saat ini pihak Kejari belum juga menjadwalkan untuk pemeriksaan bahkan diulur-ulur, ada apa ?,”kesal Arnold.

Diungkapkan, Bahwa mestinya penahanan yang dilakukan kejari itu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan tetapi kenapa tidak pernah diperiksa.

Bahkan sambung dia, Waktu penahanan sekarang sudah melewati 20 hari, tetapi karena untuk kepentingan penyidikan maka diperpanjang 40 hari.

Baca Juga :  Pantai Lapasi Lako Akelamo Lolos Dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia

“Bayangkan dalam waktu 40 tidak diperiksa mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan”sesalnya.

Menurut Arnol, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut. Olehnya itu ia meminta Kejari Halmahera Barat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidang.

“Kami minta Kejari untuk segera periksa klien kami kemudian dilimpahkan ke persidangan, sebab mereka punya hak meminta kepada penyidik untuk segera limpahkan bukan didiamkan berlarut-larut,” tandasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Manuver Sandar Terganggu Angin dan Arus, Dua Kapal Bertabrakan di Jailolo
Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: