Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Kuasa hukum dua tersangka dugaan kasus jual beli lahan, Arnold Musa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penyidikan untuk dilimpahkan ke Persidangan.

Kedua oknum ASN di lingkup pemkab Halbar yakni DS dan RS ini, sebelumnya diduga terlibat dalam dugaan kasus jual beli lahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, keduanya ditahan dengan alasan untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut yang akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Arnold Musa kepada terasmalut.id, Senin (04/09/23) mendesak Kejaksaan Negeri halmahera barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kliennya agar segera dilimpahkan ke meja persidangan.

Baca Juga :  Dinas Sosial Halbar Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oleh Pendamping Sosial di Desa Pateng

“Memang benar alasan penahanan itu untuk kepentingan penyelidikan. anehnya hingga saat ini pihak Kejari belum juga menjadwalkan untuk pemeriksaan bahkan diulur-ulur, ada apa ?,”kesal Arnold.

Diungkapkan, Bahwa mestinya penahanan yang dilakukan kejari itu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan tetapi kenapa tidak pernah diperiksa.

Bahkan sambung dia, Waktu penahanan sekarang sudah melewati 20 hari, tetapi karena untuk kepentingan penyidikan maka diperpanjang 40 hari.

Baca Juga :  Akademisi Minta Kadinkes Halbar Tidak Perlakukan Staf Seperti Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

“Bayangkan dalam waktu 40 tidak diperiksa mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan”sesalnya.

Menurut Arnol, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut. Olehnya itu ia meminta Kejari Halmahera Barat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidang.

“Kami minta Kejari untuk segera periksa klien kami kemudian dilimpahkan ke persidangan, sebab mereka punya hak meminta kepada penyidik untuk segera limpahkan bukan didiamkan berlarut-larut,” tandasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Pokja IV TP-PKK Halbar Dorong Desa Awer Perkuat Kesadaran Kesehatan Lingkungan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031

Berita Terbaru

error: