MALUKU UTARA Sikap Ketua Wilayah (Ketwil) Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang secara sepihak menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan konferensi besar (Konbes) NU yang digelar di Hotel Bidakara, Selasa (7/12), direspon Sekretaris Wilayah NU Malut, Dr. Abubakar Abdullah.
Dalam siaran persnya, Abubakar mengungkapkan dukungan dan kehadiran Ketua Wilayah NU Malut, serta Rais Surya dan Katib itu menunjukkan sikap inkonsisten karena Konbes tersebut inkonstitusional karena tidak mendapat persetujuan PBNU. Abubakar sendiri secara tegas menyatakan Ketua NU Malut layak dinonaktifkan.
Hal ini didasari bahwa PBNU sendiri dalam waktu yang bersamaan jajaran pengurus besar hendak menggelar Rapat Pleno penetapan waktu Muktamar.
“Hari ini ada Rapat Pleno di Kantor PBNU Kramat Raya yang akan membahas pelaksanaan Muktamar ke-34. Sementara itu Ketua Wilayah cs menghadiri Konbes yang dimaksud itu memiliki dua target yakni penetapan kepanitiaan baru dan menetapkan waktu Muktamar,”ujar Abubakar.
Menurutnya, PWNU telah mengambil tindakan yang inkonstitusional terhadap organisasi, termasuk yang dilakukan Ketua NU Malut. Atas dasar itulah, Aka sapaannya, menyatakan Rapat Pleno PBNU hari ini berkaitan penetapan jadwal Muktamar ke-34 di Bandar Lampung, harus dapat diperluas agendanya.
“Karena itu harus diperluas agenda dengan mengevaluasi ketua-ketua wilayah yang telah terbukti melakukan gerakan inkonstitusional itu,” tegas Abubakar.
Ia menambahkan, dukungan Sarbin Sehe atas diadakannya Konbes ini sudah kelewat batas.
“Sengaja menciptakan kegaduhan besar dalam tubuh organisasi jadi layak dinonaktifkan,”pungkasnya.