HALBAR, defactonews.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), secara resmi melakukan penandatanganan kontrak kerja 4 (empat) item bangunan dengan Pihak ketiga.
Penandatanganan kontrak pekerjaan itu dilakukan oleh Direktur RSUD Jailolo, Dr Novimaryana Drakel bersama pihak Kontraktor yang berlangsung di ruang rapat RSUD Jailolo, Kamis (23/06) serta disaksikan oleh Kepala Kejari Halbar Kusumo Jaya Bulo.
Novimaryana Drakel mengatakan, penandatangan kerjasama pekerjaan empat item bangunan di RSUD itu merupakan sumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus tahun 2022.
“Alhamdulillah hari ini kami dengan penyedia jasa Kontraktor telah menandatangani kontrak kerja pembangunan di RSUD Jailolo,”kata Novimaryana
Novi menyebut, dari empat item bangunan tersebut dari sumber PEN terdapat satu item yaitu Rehabilitasi kantor utama, sementara DAU ada dua item bangunan yakni Lanscape taman dan saluran drainase dan juga bangunan Pagar dan pos jaga, dan untuk DAK terdapat satu item yaitu Rehabilitasi bangunan NICU.
“Jadi, untuk pekerjaan rehabilitasi kantor RSUD Jailolo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.978.226.329, bersumber dari PEN, kemudian rehabilitasi bangunan NICU Rp. 3.680.990.433, bersumber dari DAK, selanjutnya untuk DAU diantaranya Pembangunan Lanscape Taman dan Saluran Drainase dengan pagu Rp.2.978.640.358, serta pembangunan pagar dan Pos Jaga dengan nilai sebesar Rp. 2.604.991.000,”ungkapnya.
Novi memastikan, Bahwa untuk proses pekerjaan bangunan tersebut bakal berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan dan pengawasan.
“Perlu saya sampaikan bahwa Sistem lelang proyek pekerjaan ini berjalan secara terbuka. Websitenya bisa diakses dari siapapun, jadi dalam pekerjaan ini masyarakat bisa mengawasinya,”ujar Direktur RSUD.
Dokter THT itu juga menambahkan, Untuk pihak ketiga agar supaya lebih jeli dalam melaksanakan pembangunan sehingga pekerjaan tersebut berlangsung sesuai ketentuan dan target yang telah ditentukan, terutama soal menjaga kualitas bangunan.
“Kualitasnya harus dijaga sesuai ketentuan, jangan sampai bahan tidak sesuai yang ujungnya justru berurusan dengan penegak hukum. Gunakan tanggungjawab itu dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,”pungkas Novimaryana Drakel.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi