terasmalut – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat, Sukarman H. Ali, dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan intimidasi, penghinaan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter yang tengah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo. Laporan tersebut diajukan Abubakar Ismail yang merupakan suami dokter, pada Minggu (19/7/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat, menyusul insiden yang diduga terjadi saat korban menjalankan tugas pelayanan medis.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam (18/7/2026) di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo. Saat itu, dr. Desy sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula saat salah seorang anggota keluarga terlapor menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo. Dalam situasi itu, terlapor diduga meluapkan ketidakpuasannya terhadap pelayanan rumah sakit dengan menyampaikan ucapan yang dinilai bernada kasar, disertai dugaan penghinaan verbal dan tindakan intimidatif yang ditujukan kepada dr. Desy Liyana Dewi.
Abubakar menilai tindakan yang diduga dilakukan terlapor tidak hanya berdampak pada kehormatan profesi istrinya sebagai tenaga medis, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban.
“Kami menempuh jalur hukum karena peristiwa ini, menurut kami, bukan hanya menyangkut kehormatan profesi istri saya sebagai dokter, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Setelah kejadian tersebut, istri saya mengalami tekanan psikis hingga menunjukkan gejala stres. Kondisi itu menjadi perhatian serius bagi keluarga karena saat ini ia sedang mengandung, sehingga kami khawatir dapat memengaruhi kesehatan ibu maupun janin yang dikandungnya,”kata Abubakar.
Ia menjelaskan, saat kejadian istrinya hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bukan dokter yang menangani maupun memeriksa pasien yang merupakan keluarga terlapor.
“Istri saya juga tidak memiliki kontak langsung dengan pasien tersebut. Karena itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor,”katanya.
Abubakar menegaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena menduga perbuatan terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta dugaan intimidasi.
Ia juga menegaskan bahwa saat menjalankan tugas, istrinya bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran maupun dugaan malapraktik.
“Apalagi istri saya sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Tidak pantas diperlakukan seperti itu. Terlepas dari persoalan pelayanan yang dipersoalkan, istri saya tidak menyalahi aturan saat berdinas dan tidak melakukan malapraktik,”ujarnya.
Lebih lanjut, Abubakar mempertanyakan alasan terlapor meluapkan kemarahan kepada istrinya, karena saat itu terlapor lampiaskan kemarahannya soal keterlambatan ambulans untuk angkut keluarga pasiennya yang meninggal padahal dr. Desy bukan dokter yang menangani pasien tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan ambulans.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh keluarga, dokter yang menangani pasien telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur dan seluruh tindakan telah tercatat dalam rekam medis pasien.
“Kalau soal ambulans, istri saya juga bukan petugas yang mengurusi ambulans. Jadi apa dasar terlapor melakukan tindakan seperti itu?”katanya.
Abubakar berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolres Halmahera Barat. Ia mengaku khawatir kondisi psikologis istrinya semakin memburuk mengingat sedang mengandung.*(Ghe/Red).

















