DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Dua regulasi inisiatif DPRD disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat pesisir sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ibnu Saud Kadim, Rabu (22/07/2026)

Dua Ranperda itu masing-masing

– Ranperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan

– Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, dalam laporannya mengatakan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama kepala daerah

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Bapemperda memiliki tugas menyusun program Pembentukan Peraturan Daerah, pengkajian, pembahasan, pengharmonisasian serta penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Kedua Ranperda yang disahkan ini disusun sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta pertimbangan peraturan perundang-undangan,

Sehingga diperlukan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Insentif Nakes Halbar yang Tertunggak Dua Bulan Dalam Waktu Dekat Bakal Diselesaikan Pemda

Ranperda Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan, disusun sebagai landasan hukum dalam mendorong pembangunan kawasan pesisir yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ini dilakukan karena Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagaí tantangan. Seperti keterbatasan infrastruktur, akses permodalan, penguatan kelembagaan nelayan, pemasaran hasil perikanan, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.

Melalui Ranperda tersebut, akan diatur secara komprehensif mengenai pembentukan kawasan Kampung Nelayan, perencanaan
pembangunan, kelembagaan pengelola, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat nelayan, penguatan koperasi, pengembangan ekonomi biru (blue economy), pelestarian lingkungan pesisir, kemitraan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi
administratif.

”Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat terwujudnya kawasan pesisir yang produktif, tertata, berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara berkelanjutan,”ujarnya

Sementara Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, disusun sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Herman Moanorak: Pemberhentian Sementara Kades Lako Akediri Sudah Sesuai Mekanisme

Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat dengan mengatur secara lengkap seluruh tahapan penyelenggaraan.

Mulai dari persiapan, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Selain itu, Ranperda ini memperkuat prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, netralitas aparatur, serta menjamin pelaksanaan pemilihan yang adil, efektif, dan partisipatif guna menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD, Kristofel Sakalaty, menyampaikan, selain dua Ranperda yang sudah disahkan itu, masih tersisa dua Ranperda inisiatif PRD yang belum diajukan paripurna

Yakni, Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat serta Ranperda Tentang Jaringan Trayek Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

” Dua Ranperda ini belum paripurna pengajuan karena draft dan naskah akademiknya belum siap,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: