JAILOLO, Langkah Satpol-PP Halbar untuk menertibkan hewan yang berkeliaran di Jalan Raya mendapat respon dari ketua Bapemperda DPRD Halbar.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar Tamin Ilan Abanun saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (26/01) menyatakan, dirinya sangat sepakat dengan Kepala Satpol-PP yang berniat untuk menertibkan hewan peliharaan warga yang berkeliaran dijalan raya.
Menurutnya, penertiban harus segera dilakukan sebab mengingat sering terjadinya kecelakaan karena berkeliarannya hewan peliharaan milik warga di jalanan umum sehingga dapat menggangu pengguna roda empat maupun roda dua.
Olehnya itu, Dasar atau yang menjadi rujukan itu harus jelas. Jangan sampai terkesan mengatur tapi tidak diatur.
“Artinya begini, dalam hal apapun terkait dengan urusan pemerintahan baik itu soal pembangunan, pemberdayaan dan ataupun pelayanan harus ada atau didasarkan pada produk hukum daerah, kita tidak bisa mengaturnya dengan sesuka hati,”jelas Tamin.
Tamin menyebutkan, mestinya ada dasar hukum yang jelas sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu terkait dengan niat baik Satpol-PP dalam hal menertibkan hewan peliharaan yang sering mengganggu ketertiban jalan, Ia menyarankan agar secepatnya membuat payung hukum tentang ketertiban Umum.
“Masalah di Halmahera Barat dalam hal ketertiban umum saat ini bukan hanya soal tidak tertibnya hewan peliharaan tapi banyak yang tidak tertib seperti lingkungan, tempat usaha dan lainnya, inilah yang menjadi permasalahan di Halmahera Barat saat ini,” ujarnya.
Sehingga ia meminta kepada satpol PP agar berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkab Halbar untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Ketertiban Umum yang materi pokok Perda tersebut harus memuat tertib hewan peliharaan, tertib lingkungan dan tertib tempat usaha. Ketiga hal ini di rasa mendesak dan perlu diadakan di Halmahera Barat.
“Sebagaimana yang terlihat saat ini, banyak orang berjualan di pinggir jalan, sampah berserakan dijalan, drainase penuh dengan sampah, hewan peliharaan mengotori jalan raya dengan kotorannya,”ungkapnya.
Ini perlu diatur segera dan bukan diatur dengan bicara atau pengumuman saja tapi harus didasari dengan payung hukum dan kalau boleh harus membentuk Perda agar bisa memuat ketiga hal penting tersebut.
Selain itu, keuntungannya, Pemerintah desa dapat pula menerjemahkan Perda tersebut, dengan menurunkan satu tingkat untuk menjadi Peraturan Desa karena setiap desa juga memiliki kondisi desa yang berbeda-beda oleh karena itu penting untuk diturunkan menjadi Perdes,”ungkapnya.
Ia mengaku, seandainya saat ini sudah ada payung hukum terkait dengan ketertiban umum berupa Perbup ia sarankan agar Pemda membentuk Perda, naikkan satu tingkat lagi agar DPRD pun leluasa mengontrolnya.
“Jika walaupun saat ini sudah ada Perda tentang ketertiban umum tapi hanya mengatur tentang tertib hewan peliharaan, sebagai ketua Bapemperda saya menyarankan agar perda tersebut dievaluasi,” cetusnya.
Tamin menambahkan, paling tidak direvisi substansinya dengan menambah materi pokok Perda seperti ketiga hal yang saya sebutkan yaitu tertib hewan peliharaan, tertib tempat usaha dan tertib lingkungan.
“Ini penting di lakukan kalau memang betul-betul mau mendiahi Halbar dari ketiga aspek tersebut. Dengan demikian maka kita tidak terkesan mengatur saja tapi kita betul-betul diatur,”tutupnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi