Jakarta — Dugaan tindak penipuan dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar menimpa dua korban bernama Ana dan Mahmud. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang warga asal Ambon, Maluku, berinisial MR (Marya Utsmani) yang saat ini berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penipuan dilakukan melalui praktik pemalsuan perjanjian dan penyalahgunaan surat pernyataan. Pelaku beberapa kali membuat dokumen tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang korban, namun tidak pernah menepati komitmen tersebut.
“Pelaku sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian kami, tetapi hingga kini tidak pernah ada realisasi. Tindakan ini membuat kami semakin dirugikan,” ungkap korban.
Lebih jauh, korban menilai tindakan pelaku sangat merugikan karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada psikologis keluarga korban.
“Kami tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menghadapi tekanan mental akibat perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab,” lanjut korban.
Mirisnya, pelaku penipuan diketahui telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Dela Fatwa Yuda SE, SH, M.Kn, CRA pada tanggal 16 Juli 2025 di Semarang. Mandat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban sehingga menimbulkan polemik baru dalam kasus ini.
“Pemberian kuasa hukum tanpa sepengetahuan kami adalah bentuk akal-akalan pelaku untuk menghindari kewajiban. Padahal, permasalahan ini jelas merugikan kami sebagai pihak yang dirugikan,” tegas korban.
Korban menilai bahwa langkah yang ditempuh pelaku tidak mencerminkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Oleh sebab itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir guna mendapatkan keadilan.
“Setelah kami menunggu dengan sabar dan tidak ada niat baik dari pelaku, maka langkah hukum adalah jalan yang harus kami ambil. Kami tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar korban.
Korban menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian serta mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Karena tidak ada langkah baik dari pelaku, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup korban.*(tm/Red)














