Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

Jakarta — Dugaan tindak penipuan dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar menimpa dua korban bernama Ana dan Mahmud. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang warga asal Ambon, Maluku, berinisial MR (Marya Utsmani) yang saat ini berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penipuan dilakukan melalui praktik pemalsuan perjanjian dan penyalahgunaan surat pernyataan. Pelaku beberapa kali membuat dokumen tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang korban, namun tidak pernah menepati komitmen tersebut.

“Pelaku sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian kami, tetapi hingga kini tidak pernah ada realisasi. Tindakan ini membuat kami semakin dirugikan,” ungkap korban.

Lebih jauh, korban menilai tindakan pelaku sangat merugikan karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada psikologis keluarga korban. 

“Kami tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menghadapi tekanan mental akibat perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab,” lanjut korban.

Baca Juga :  Kejari Halbar Selamatkan Keuangan Negara Pada Kasus dugaan Pungli dan penyalahgunaan Dana BOK

Mirisnya, pelaku penipuan diketahui telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Dela Fatwa Yuda SE, SH, M.Kn, CRA pada tanggal 16 Juli 2025 di Semarang. Mandat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban sehingga menimbulkan polemik baru dalam kasus ini.

“Pemberian kuasa hukum tanpa sepengetahuan kami adalah bentuk akal-akalan pelaku untuk menghindari kewajiban. Padahal, permasalahan ini jelas merugikan kami sebagai pihak yang dirugikan,” tegas korban.

Korban menilai bahwa langkah yang ditempuh pelaku tidak mencerminkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Oleh sebab itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir guna mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Lambat Tangani Kasus Jual Beli Lahan, Alammat Desak Kejagung RI Evaluasi Kejari Halbar

“Setelah kami menunggu dengan sabar dan tidak ada niat baik dari pelaku, maka langkah hukum adalah jalan yang harus kami ambil. Kami tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar korban.

Korban menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian serta mengajukan gugatan ke pengadilan. 

“Karena tidak ada langkah baik dari pelaku, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup korban.*(tm/Red)

Berita Terkait

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Berita Terbaru

error: