Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

Jakarta — Dugaan tindak penipuan dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar menimpa dua korban bernama Ana dan Mahmud. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang warga asal Ambon, Maluku, berinisial MR (Marya Utsmani) yang saat ini berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penipuan dilakukan melalui praktik pemalsuan perjanjian dan penyalahgunaan surat pernyataan. Pelaku beberapa kali membuat dokumen tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang korban, namun tidak pernah menepati komitmen tersebut.

“Pelaku sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian kami, tetapi hingga kini tidak pernah ada realisasi. Tindakan ini membuat kami semakin dirugikan,” ungkap korban.

Lebih jauh, korban menilai tindakan pelaku sangat merugikan karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada psikologis keluarga korban. 

“Kami tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menghadapi tekanan mental akibat perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab,” lanjut korban.

Baca Juga :  Besok, Novelheins Sakalaty Diperiksa di Mapolres Halbar

Mirisnya, pelaku penipuan diketahui telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Dela Fatwa Yuda SE, SH, M.Kn, CRA pada tanggal 16 Juli 2025 di Semarang. Mandat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban sehingga menimbulkan polemik baru dalam kasus ini.

“Pemberian kuasa hukum tanpa sepengetahuan kami adalah bentuk akal-akalan pelaku untuk menghindari kewajiban. Padahal, permasalahan ini jelas merugikan kami sebagai pihak yang dirugikan,” tegas korban.

Korban menilai bahwa langkah yang ditempuh pelaku tidak mencerminkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Oleh sebab itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir guna mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Sarankan Jokowi Bantu Ganjar Pranowo Kalahkan Anies di Pilpres 2024, Pernyataan Rocky Gerung Disoroti Andi Sinulingga

“Setelah kami menunggu dengan sabar dan tidak ada niat baik dari pelaku, maka langkah hukum adalah jalan yang harus kami ambil. Kami tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar korban.

Korban menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian serta mengajukan gugatan ke pengadilan. 

“Karena tidak ada langkah baik dari pelaku, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup korban.*(tm/Red)

Berita Terkait

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani
Pemkab dan DPRD Halbar Galang Usulan 1.405 Honorer Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Tambang dan Energi Terbarukan Siap Ngebut, Halbar Bersiap Jadi Magnet Ekonomi Baru
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan

Senin, 22 September 2025 - 20:37 WIB

Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: