terasmalut — Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara kembali tetapkan penahanan Dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa nanas kecamatan ibu selatan Selasa (14/1/2025) tahun 2022.
Tersangka yang kembali menggunakan Kaos tahanan itu merupakan Mantan kepala dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Halmahera barat yakni Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF.
Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin.tepatnya tanggal 8 Januari 2025.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Halmahera barat Kusuma Jaya Bulo Ketika menggelar konferensi pers mengatakan bahwa, Hasil Pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU halbar bersama rekan lainnya. yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jaksa Negeri halbar lakukan penahanan terhadap dua orang mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,”jelas Kusuma
Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan bahwa,ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupia,yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya 2 miliar
“Nilai anggarannya kurang lebih 2 miliar dengan kerugian negara 730 juta sekian, nilai progresnya 1,5 tetapi pagunya 2 miliar sekian,”ungkapnya
Usai Penetapan tersangka, Abubakar langsung digiring ke lapas ternate untuk menjalani proses hukum sebagaimana yang ditetapkan.
“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk ke lapas Ternate, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penetapan tetapi pada waktu itu beliau sedang berobat”.*(Ghe/Red)