Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis PU-PR Halbar mengenakan rompi merah usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar (Dok/Ist)

Mantan Kadis PU-PR Halbar mengenakan rompi merah usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar (Dok/Ist)

terasmalut — Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara kembali tetapkan penahanan Dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa nanas kecamatan ibu selatan Selasa (14/1/2025) tahun 2022.

Tersangka yang kembali menggunakan Kaos tahanan itu merupakan Mantan kepala dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Halmahera barat yakni Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF.

Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin.tepatnya tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Pembahasan KUA-PPAS Tak Pernah Tertuang di APBD, Ketua Komisi II: Masih Mau Proyeksikan Yang Besar di 2024? Omong Kosong!

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Halmahera barat Kusuma Jaya Bulo Ketika menggelar konferensi pers mengatakan bahwa, Hasil Pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU halbar bersama rekan lainnya. yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jaksa Negeri halbar lakukan penahanan terhadap dua orang mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,”jelas Kusuma

Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan bahwa,ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupia,yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya 2 miliar

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Gerakan Mengaji, Kesbangpol Halbar Distribusikan Ribuan Al-Qur'an

“Nilai anggarannya kurang lebih 2 miliar dengan kerugian negara 730 juta sekian, nilai progresnya 1,5 tetapi pagunya 2 miliar sekian,”ungkapnya

Usai Penetapan tersangka, Abubakar langsung digiring ke lapas ternate untuk menjalani proses hukum sebagaimana yang ditetapkan.

“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk ke lapas Ternate, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penetapan tetapi pada waktu itu beliau sedang berobat”.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: