terasmalut.id, JAILOLO, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Dasril Hi. Usman, mengungkapkan keprihatinan terhadap Pemerintah Daerah yang dinilai tidak tertib dalam mengelola Anggaran.
Akibatnya, tunjangan kinerja (Tukin) selama lima bulan masih tertunggak dan operasional yang masih sebagian besar belum juga diperoleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga memasuki pembahasan KUA-PPAS APBD 2024. Menurutnya, Hal itu akan berdampak pada pencapaian target dan peningkatan pendapatan daerah di halmahera barat.
“Meskipun seseorang itu memiliki keahlian yang mumpuni tetapi kalau tidak didukung dengan insentif maka sudah tentunya setiap pekerjaan bakal disikapi omong kosong,”ungkap Dasril Hi. Usman dalam Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Induk 2024 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, Disparpora, Badan Keuangan Daerah, yang sebagai Mitra Komisi II DPRD Halmahera Barat. Jumat (13/10).
Dasril bahkan mengaku, telah menerima keluhan dari sejumlah OPD lain, bahwa untuk fotocopy dan print out saja tidak bisa dilalukan akibat tidak bisa membeli tinta dan kertas karena kondisi keuangannya.
“Saya juga menerima keluhan dari teman-teman di sebagian OPD ketika ada dokumen yang mau di print atau di fotokopi saja susah. Padahal kondisi keuangan merosot, tetapi kelihatannya begitu banyak hal-hal yang tidak masuk akal justru dimasukkan sebagai prioritas yang ujung-ujungnya hanya menguras APBD kita,”sesalnya.
Untuk itu, Ia menegaskan agar tradisi yang tidak masuk akal dan tidak dalam skala prioritas tetapi kemudian diprioritaskan yang notabenenya hanya menguras APBD dan tidak mengembangkan PAD mestinya dihilangkan saja.
“Dari tahun ke tahun, pembahasan ke pembahasan hanya itu saja yang dibahas, tetap bukan justru menambah PAD tetapi hanya menambah hutang. Dan itu akan menguras kemampuan berpikir kita,”tegas Dasril.
“Jadi coba yang dipikirkan itu yang realistis realistis saja kalau kemampuan hanya bisa membeli rokok sebatang jangan dipaksakan untuk membeli satu slop,”imbuhnya.
Ketua DPC Partai PAN Halbar itu mengemukakan, Variabel peningkatan kinerja atau yang menunjang baiknya kinerja selain keahlian setiap orang itu diukur dari insentif. Sehingga harus diselesaikan yang masih tertunda sebab itu wajib agar supaya jangan lagi bicara omong kosong.
“Sebelum dibahas di Banggar hingga pada sidang paripurna pengesahan APBD induk, khususnya OPD yang bermitra dengan komisi II itu haknya sudah harus dituntaskan tidak ada lagi hutang, apabila masih ada yang tersisa maka saya akan sikapi habis-habisan hingga sidang paripurna tidak akan dilaksanakan,”tegasnya.
Selain itu, Dasril juga menyebut Sejak tahun 2019 hingga 2023, hasil pembahasan KUA-PPAS bahkan tidak pernah terinput di APBD. Olehnya itu jika pembahasan KUA-PPAS di tahun 2024 tidak bisa dimaksimalkan pada saat pembahasan di Banggar dan tidak dituangkan dalam APBD maka pembahasan KUA-PPAS dihilangkan saja. Karena menurutnya hal itu hanyalah omong kosong.
Bahkan sambung Dasril, Keuangan di setiap Daerah se-Indonesia itu keuangannya sudah dihitung oleh pemerintah pusat, jadi kalau pemerintah daerah tertib beranggaran maka semua dinas akan terbagi.
Namun karena tidak tertib akibatnya operasional di tiap-tiap Dinas saja masih ada yang belum diperoleh.
“Saat ini kondisi keuangan daerah kita saja seperti ini, lantas bagaimana kita ngotot memproyeksikan hal-hal yang sifatnya besar di tahun 2024. Omong Kosong,”tandasnya.*(Ghez)