Satu Eks Bupati dan Empat Pendatang Baru Merebut Rekomendasi PKB, Riswan Hi Kadam Blak-blakan Syaratnya

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DESK PKB wilayah Halbar, Riswan Hi. Kadam

Ketua DESK PKB wilayah Halbar, Riswan Hi. Kadam

JAILOLO, terasmalut — Konstelasi politik di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Nampaknya mulai memanas jelang perhelatan Pilkada serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang.

Sejauh ini, DPC PKB halbar sendiri sudah terdapat lima Bakal Calon (Balon) bupati yang mendaftarkan diri untuk bertarung di Pilkada mendatang.

Keempat figur diantaranya merupakan pendatang baru yakni, Ikbal Ali, Muhammad Syukur Mandar, ADV Folter Hans Wango dan Iskandar Idrus, sementara salah satunya merupakan Eks Bupati Halbar Periode 2015-2019 yaitu Danny Missy.

Meski Kelima figur tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati melalui DPC PKB, Namun untuk memperoleh rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus diuji lagi melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) yang merupakan syarat mutlak Partai PKB.

Baca Juga :  Aksi Sosial Ramadan, GOW Halbar Salurkan Takjil di Lapas, RSUD, dan Jalan Raya

Ketua DESK PKB wilayah Halbar Riswan Hi. Kadam mengatakan, dengan ditutupnya proses pendaftaran dan penjaringan, atau pengambilan serta pengembalian formulir di DPC PKB Halmahera Barat, pada Selasa (30/4/2025) akhir bulan kemarin selanjutnya kelima Bacalon diwajibkan mengikuti Fit And Propert Test di DPP PKB.

“Jika lolos Fit And Propert Test maka DPP PKB akan menerbitkan Rekomendasi tahap pertama kepada bakal calon,”kata Riswan Hi. Kadam saat ditemui dalam Kantor DPRD Halbar, pada Selasa (7/5/24).

Baca Juga :  Lantik 88 Pejabat, Wabup Djufri Tegaskan Perilaku "Masa Bodoh" di Pemerintahan Sebelumnya Diperbaiki

Dimaksudkan dengan Rekomendasi tahap pertama adalah sebagai langkah awal untuk membangun konsolidasi ke Partai lain bertujuan menjadi teman dalam koalisi Partai di momentum Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Nah bagi teman-teman Bacalon yang sudah mendapatkan Rekomendasi partai lain maka akan menjadi pertimbangan PKB tersendiri,”ungkapnya

Meski demikian, soal Rekomendasi Partai lain, Riswan menegaskan, menjadi pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB adalah Rekomendasi Partai bukan semacam surat tugas karena jika itu Surat tugas maka tidak dibenarkan atau masuk pertimbangan PKB

“Kelima Calon yang harus membuktikan rekomendasi secara sah dari DPP partai lain bukan semacam surat tugas partai saja,”pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: