JAILOLO, defactonews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara menyerahkan puluhan uang ke kas daerah Pemkab Halbar, Senin 21 November 2022.
Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo menjelaskan, penyerahkan uang sebesar Rp77.560.000,- tersebut merupakan hasil tindak lanjut temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2019.
“Jadi ini merupakan hasil tindak lanjut yang menyebabkan kerugian negara dari temuan laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019,”ungkapnya.
Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat ini menyebut, dalam LHP BPK Malut itu adanya temuan sebesar Rp122 juta lebih dalam proyek jaringan irigasi di Desa Tuada Kecamatan Jailolo yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti pada tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih.
“Sebelumnya itu PT. Bina Bangun Saksi (PT.BBS) ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta ke kas daerah kemudian surat pengembalian tembusannya ke kita,”kata Kajari yang didampingi Kasi Intel Edy Djuebang dan Kasi Pengelola BB dan Rampasan Usman bersama Inspektur Inspektorat Halbar Martinus Djawa serta pegawai BPKAD Halbar dalam konferensi pers di Kantor Kejari.
Atas laporan BPK tersebut, kata dia penyidik Bidang Intelijen kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak PT. Bina Bangun Sakti untuk memastikan apakah sudah melunasi seluruh kerugian negara atau belum. Walhasil, pihak PT. Bina Bangun Sakti bersedia mengembalikan temuan yang tersisa Rp77.560.000 juta lebih.
“Pihak PT. Bina Bangun Sakti itu ada niat baik untuk mengembalikan. Jadi kami sangat senang bisa mengembalikan uang Halbar yang konon katanya Pemkab Halbar ini lagi kesulitan uang,”ujarnya.
Kusuma mengaku, baru baru ini pihaknya juga menyerahkan uang kerugian negara atas temuan Dana Desa (DD) ke Pemkab Halbar kurang lebih sebesar Rp14 juta lebih.
“Kemarin juga kita sudah mengembalikan uang dana desa kurang lebih Rp14 juta ke kas daerah,”imbuhnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Halbar Martinus Djawa dalam kesempatan itu menyatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Halbar atas upaya tindaklanjuti laporan BPK Malut.
Menurut Mantan Plt Bupati Halut itu, pengembalian uang negara oleh pihak PT. Bina Bangun Sakti itu memang sudah ada kerjasama antara Inspektorat dan Kejari dalam hal menindaklanjuti temuan baik dari BPKP Malut.
“Terimakasih kepada pihak kejari, dan tentunya kami akan terus meningkatkan hubungan kerjasama dalam menindaklanjuti hasil-hasil temuan sebab masih banyak temuan yang menyebabkan adanya kerugian negara,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi