PPTK Proyek Pengadaan Obat di Dinkes Halbar Diperiksa Kepolisian

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Ambo Wellang SE | Kasatreskrim Polres Halbar

Iptu Ambo Wellang SE | Kasatreskrim Polres Halbar

JAILOLO, Polisi resor Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap PPTK Dinas Kesehatan Suseno, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tender proyek Pengadaan Obat tahun anggaran 2021.

Kasatreskrim Polres Halbar Ambo Wellang membenarkan, Suseno sudah memenuhi panggilan sejak pukul 10.00 WIT sampai 15.00 WIT selaku PPTK untuk diperiksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tender proyek pengadaan obat senilai Rp2,2 Miliar yang melekat di Dinas Kesehatan.

“PPTK Dinkes Halbar sudah diperiksa pada selasa 04 Januari 2022 kemarin, dan rencananya Bendahara Dinas Kesehatan juga akan diperiksa,”ungkap Ambo Wellang saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (06/01/22).

Baca Juga :  Pantai Lapasi Lako Akelamo Lolos Dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia

Dikatakan Ambo, Suseno dicecar 17 pertanyaan pada kasus dugaan Penyalahgunaan tender proyek pengadaan obat tersebut.

“Sekitar pukul 15.00 WIT, pemeriksaan kita selesai, dan sebanyak 17 pertanyaan yang kita ajukan ke PPTK Dinkes,”kata Ambo.

Meski begitu, Ambo mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan sebab masih ada tahap selanjutnya untuk dilakukan penyelidikan.

“Yang jelas kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap PPTK dinas Kesehatan,”ucap Mantan Kapolsek Payahe itu.

Selain itu, Ambo juga mengaku bakal melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Dinas Kesehatan, sebab menurutnya keterangan dari saksi yang sudah diperiksa Dinas belum melakukan pencairan namun sebagian obat sudah dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Balita di Halmahera Barat Alami Kanker Mata Sejak Usia Tiga Tahun, Program Halbar Sehat Jauh Dari Harapan

“Menurut keterangan mereka itu Dinas belum pernah melakukan pencairan, olehnya itu dari hasil keterangan tersebut tentu akan mengarah ke bendahara sehingga nanti akan kita panggil bendahara dan Staf di Dinas Keuangan untuk diperiksa,”ujarnya.

Disentil terkait waktu pemeriksaan bendahara dinas kesehatan dan salah satu staf di dinas keuangan, Ambo mengaku baru akan ditindaklanjuti setelah terpenuhinya P19 kasus korupsi dana hibah KNPI.

“Jadi kita fokus satu dulu, sebab jangan sampai kita berpencar atau terbengkalai dalam penanganan kasus. Agar supaya terarah kita tunggu setelah P19 kasus KNPI terpenuhi,”jelas Kasat reskrim polres halbar.

 

Penulis : Tim
Editor : Eghez

Berita Terkait

Pemkab Halbar, UPP Jailolo dan Disnav Ambon Mulai Kaji Alur Kapal Perintis di Loteng
Pemkab Halbar Hibahkan Aset Pelabuhan Jailolo ke UPP untuk Optimalisasi Pengembangan
Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar
Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar
Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:40 WIB

Pemkab Halbar, UPP Jailolo dan Disnav Ambon Mulai Kaji Alur Kapal Perintis di Loteng

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Berita Terbaru

error: