SKAKMMAT Desak KPK RI Periksa Plt Kadis Kesehatan dan PPTK Pengadaan Obat di Halbar

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam SKAKMMAT saat menggelar aksi di depan Gedung KPK RI.

Tampak sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam SKAKMMAT saat menggelar aksi di depan Gedung KPK RI.

JAKARTA, defactonews.co – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (SKAKMMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jln. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin. (31/10/2022).

Koordinator Lapangan, Vinot dalam orasinya menyampaikan, Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lazimnya merupakan suatu bentuk perbuatan yang tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat.

Korupsi di Indonesia bahkan dinilai telah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, hampir disetiap lembaga pemerintah tidak terlepas dari praktik korupsi diantaranya ialah pejabat Negara, pejabat daerah, pegawai negeri yang seharusnya berkhidmat untuk Negara.

“Kami menilai markup atau penggelembungan anggaran menjadi modus terbanyak yang dilakukan dalam kasus korupsi di sektor kesehatan yang merugikan keuangan negara dan juga penyalahgunanaan anggaran hingga penggelapan menjadi modus kedua terbanyak dalam beberapa tahun terakhir di Tanah Air,”beber Vinot, Senin. (31/10/2022).

Vinot menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat senilai Rp. 2,2 Miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan Halmahera Barat Maluku Utara yang akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi masyarakat.

“Sebagaimana dalam perspektif hukum, bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,”jelasnya.

Baca Juga :  Akui "Sayang" James Uang, Haji Robert Siap Backup di Pilkada Halbar 2024

Ia juga mengemukakan, Upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang melekat pada instansi Dinas Kesehatan Halbar saat ini tengah ditangani oleh Dir Ditkrimsus Polda Malut yang masih dalam tahapan lidik dan akan memanggil dan memeriksa Novelheins Sakalaty selaku PLT Kadis Kesehatan Halbar dan Soseno selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Padahal sebelumnya, Menurut dia. Polres Halbar telah memanggil dan memeriksa kedua nama tersebut dan sudah pada tahapan lidik oleh polres halbar, setelah dilimpahkan ke polda malut masih juga dalam tahapan lidik. Kami menilai upaya dari polda malut dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini lamban dalam proses pemanggilan serta proses pemeriksaan.

“Mabes Polri sudah seharusnya mengambil alih dan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga mengevaluasi kinerja dari Polda Malut dan juga Polres Halmahera Barat agar tidak lamban dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di provinsi Maluku utara lebih khsusunya kabupaten Halmahera barat yang melibatkan Novelheins Sakalaty selaku PLT Kadis Kesehatan Halbar dan Soseno selaku PPTK,”tegas Vinot.

Vinot menambahkan, KPK RI segera memanggil dan memeriksa Plt Kadis Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty dan PPTK Suseno, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang melekat pada dinas kesehatan halmahera barat.

Baca Juga :  Pj Sekda Halbar Support Korban Tempuh Jalur Hukum Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Kadisperindagkop

“Segera mengusut dan membongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,2 Miliar sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi yang ketika itu kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pencetus lahirnya lembaga KPK pada masa reformasi,”tandasnya.

 

TUNTUTAN Massa Aksi :

1. Mendesak Mabes Polri segera ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat oleh Dinkes Kab Halbar yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar. Karena Polda Malut terkesan lamban tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut.

2. KPK RI segera bongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat oleh Dinkes Kab Halbar yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar

3. KPK RI segera panggil dan periksa PLT Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Soseno karena diduga kuat terlibat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang merugikan negara sebesar Rp. 2.2 Miliar

 

Penulis : Tim

Editor   : Ghez

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Berita Terbaru

error: