Pj Sekda Halbar Support Korban Tempuh Jalur Hukum Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Kadisperindagkop

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pjs Sekda Halbar

Julius Marau, Pjs Sekda Halbar

 

JAILOLO, TM — Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Halmahera Barat, Maluku Utara, Julius Marau, meninjau kantor Disperindag dan UKM setelah melihat video yang beredar di media sosial pemukulan Kadis Perindag dan UKM terhadap salah satu warga Hardi Do Dasim, saat melakukan aksi protes kelangkaan BBM.

Pj Sekda Julius Marau, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025) mengaku kedatangannya sebagai pimpinan jajaran ASN, maka dari itu ia datang berupaya memediasi antara pihak keluarga korban dengan oknum kepala Dinas. Namun, ketika ia menyambangi kantor disperindagkop ia justru menemui pemalangan kantor.

Baca Juga :  Bersama TNI-POLRI, Pemda Halmahera Barat Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi

“Tujuan saya ke kantor Disperindagkop tadi untuk memastikan tindakan pemukulan kemudian memediasi kedua belah pihak, namun kantor sudah dipalang. Dan saya sempat membuka palang itu biar pelayanannya dan aktivitas kantor itu berjalan normal,”ungkapnya.

Julius menjelaskan, sebab, ketika kantor dipalang tentu akang menghambat pelayanan terhadap masyarakat.

“Aksi pemalangan itu kiranya tidak usah dilakukan karena tentunya akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, harusnya kantor jangan dipalang agar saya bisa menerima apa yang disampaikan oleh keluarga korban,”ujarnya.

Selain itu, Mantan Kepala BP3D ini juga menegaskan, Kedatangannya ke lokasi insiden tersebut bermaksud untuk menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan support sepenuhnya terkait dengan tuntutan dan ketidakpuasan dari keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kadis.

Baca Juga :  Putus Penyebaran Corona, Koramil 1501-04/Sahu Gencar Sosialisasi Penerapan Prokes

“Jadi sebenarnya kedatangan saya tadi juga untuk menyelesaikan masalah pemukulan tadi, Dan kalaupun korban merasa dirugikan kemudian ingin memproses baik secara hukum maupun secara aturan ASN yang melibatkan pejabat yakni kadis Perindagkop tentu kami akan memberikan support kepada pihak pelapor dan tidak akan menghalang-halangi,”tandasnya.*(Red/Ghe)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: