Pemda Halbar Bakal Pidanakan Pengecer yang Bermain Harga Minyak Tanah Diatas HET

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsudin Senen, Kepala Dinas DPMPTSP Halmahera Barat

Samsudin Senen, Kepala Dinas DPMPTSP Halmahera Barat

TERASMALUT.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mewarning pengecer minyak tanah yang sengaja menaikkan harga fantastis secara sepihak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jika kedapatan hal itu pihak DPMPTSP tidak segan-segan berikan sanksi sampai pada pencabutan izin dan bahkan sampai dibawa ke ranah pidana.

Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2023 menyatakan, kenaikan harga BBM jenis minyak tanah bersubsidi melalui keputusan Bupati Nomor: 49/KPTS/II/2023

sebenarnya kenaikan harga minyak tanah tidak berpengaruh, yang jadi masalah ini adalah pengecer yang menjual di atas harga HET. Padahal Pemerintah lewat Keputusan Bupati  Nomor: 49/KPTS/II/2023 sudah tetapkan Harga maksimum untuk pengecer.

“Jadi disitu jika pangkalan jual dengan harga HET 5000 Maka Pengecer harus 5,200. Tapi yang terjadi di lapangan yang di dapati baik itu dari DPMPTSP maupun Disperindagkop yang turun lapangan itu dapati bahwa ada pengecer yang memainkan harga yang sudah di tetapkan di atas harga HET yaitu naik jauh sekali bahkan kemarin ada yang 8000 hingga 9000 perliter,”ungkapnya.

Samsudin mengaku, dari kenaikan harga yang dimainkan diatas Harga HET itu sudah ditindak oleh DPMPTSP, bahkan sudah pencabutan izin beberapa Pengecer.

Memang sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Pak Bupati tadi instruksinya harus tegas bila kedapatan kenaikan harga di atas harga HET baik itu di pangkalan maupun Pengecer seperti itu lagi maka tidak ada toleransi dan segera cabut izin usaha minyak tanahnya segera dihentikan.

Baca Juga :  Sah! Pengurus DPC Asosiasi Dumptruk Organda Halbar Resmi Dilantik

“Besok itu kami ada panggil dua pangkalan untuk klarifikasi tentang penjualan di atas Harga HET, kalau memang tidak bisa mengembalikan uang masyarakat maka akan kita cabut izinnya,”ujarnya.

Disebutkan, kesepakatan rapat kemarin dengan pangkalan, pelaksanaan pengawasan atas harga HET minyak tanah di lapangan itu di bebankan langsung ke pangkalan, Kepala Desa Kemudian Masyarakat.
Untuk memantau distribusi minyak tanah rumah tangga, subsidi ke masyarakat dari pangkalan.

Menurutnya, untuk distribusi ke masyarakat di pangkalan di Halmahera Barat, sudah di tetapkan keputusan bupati yang baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Subsidi tahun 2023 berikut ini :

Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan harga agen : Rp.4.300/liter
Harga pangkalan : Rp.5000/liter
Harga pengecer : Rp.5.600/liter

Kecamatan Sahu, Sahu Timur,
harga agen : Rp.4.500/liter
Harga Pangkalan: Rp.5.200/liter
Harga Pengecer: Rp.5.800/liter.

Kecamatan Ibu, Ibu Selatan, Tabaru, harga agen: Rp. 5.000/liter
Harga Pangkalan: Rp.5.700/liter.
Harga Pengecer : Rp.6.300/liter.

Kecamatan Loloda, Loloda Tengah, harga agen : Rp.5.400/liter
Harga Pangkalan: Rp.6.100/liter.
Harga Pengecer: Rp.6.700/liter.

Samsudin menyebutkan, memang kenaikan harga minyak tanah ini di kaitkan dengan adanya kenaikan margin, transpotir dan lain sebagainya yang di sebabkan kenaikan harga, dan bukan saja di Halmahera Barat tapi Ternate juga dan semua kabupaten.

Baca Juga :  Akibat Banjir Rob, Sepuluh Rumah Warga di Halbar Rusak Berat

“Jika dibandingkan Ternate dengan Halbar selisih tidak terlalu jauh, bahkan halbar lebih kecil dari ternate. Misalkan di ternate itu di moti harga HETnya 5.200 harga pangkalan. sementara Jailolo yang jauh harganya 5000 berarti masih dibawah harga untuk Halbar,”jelasnya.

Ia mengungkapkan, kemarin salah satu pengecer dari Jalan Baru yang menjual diatas Harga HET, pihaknya langsung panggil ke kantor untuk buat pernyataan pengembalian uang masyarakat, dan itu dilakukan jika tidak maka langsung pencabutan izin dan kuotanya dihapus.

“Sanksi lain apabila yang bersangkutan tidak mau ditindaklanjuti maka digiring masuk proses hukum. karena keputusan bupati itu masuk dan dasar hukumnya kuat. jadi kalau jual di atas itu akan di proses hukum kalau kami mau,”ketusnya.

Dikatakan, pihaknya instruksikan dengan tegas, kalau tidak mau uangnya di kembalikan maka dicabut izin berusaha.

“Jadi kalau ada informasi kenaikan harga minyak tanah di Halmahera Barat maka segera beri tahu. karena memang dinas disini juga tidak diam, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan kepala desa. salah satu yang di minta ke kepala desa adalah memantau kebutuhan masyarakat terutama itu Minyak tanah,”ujarnya.

“Tentang keputusan Bupati ini sudah ada penyebaran jadi kalau dulu minyak tanah cari susah tapi sekarang penyebaran hampir ke semua desa sesuai dengan perintah Bupati bahwa kuota yang ada di jailolo itu di distribusi sampai ke kecamatan lain di Halbar,”pungkasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan
Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Berita Terbaru

error: