Berlagak Preman Halangi Kerja Jurnalis, Kapolda Didesak Copot Kasat Intel Polres Halbar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Halbar 2024

Suasana Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Halbar 2024

JAILOLO, TM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, mengecam tindakan tidak terpuji  menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di Lokasi Pleno KPU Kabupaten Halmahera Barat. Selasa, 03 Desember 2024.

Pasalnya, sejumlah wartawan di halmahera barat yang hendak melakukan peliputan Pleno hasil Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, itu langsung dihalang kemudian diusir oleh Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA. La Ode Muhammad Masri.

Dalam pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Ia menyebut Kasat Intel Polres Halbar tampak berlagak seperti preman komisioner KPU itu langsung mengusir bersama dua temannya.

Baca Juga :  Akselerasi Pencegahan Korupsi, Bupati James Uang Minta SKPD Kelola Anggaran Sesuai Ketentuan

Padahal menurut Samsir yang juga Wartawan Malutpost ini, bahwa wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan peliputan pleno rekapitulasi.

”Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.”Ungkap sejumlah wartawan ditemui di lokasi KPU.

Kasat Intel Polres Halbar Ipda Laode Muhammda Masri dihadapan wartawan yang lakukan peliputan Pleno itu menyebutkan bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi KPU.

”Wartawan harus keluar dari arena pleno.”ujar Samsir meniru Perkataan La Ode Masri.

Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot kasat Intel Polres Halbar.

Baca Juga :  Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Atasi Stunting, DPPKB Halbar Launching Inovasi MAMA KECE

Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.

Menurut Wartawan Biro Halbar ini Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah menciderai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga kami minta kepada Kapolda agar mencopot dia dari jabatannya, kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,”Jelasnya*(red/Ghe).

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: