JAILOLO, TM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, mengecam tindakan tidak terpuji menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di Lokasi Pleno KPU Kabupaten Halmahera Barat. Selasa, 03 Desember 2024.
Pasalnya, sejumlah wartawan di halmahera barat yang hendak melakukan peliputan Pleno hasil Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, itu langsung dihalang kemudian diusir oleh Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA. La Ode Muhammad Masri.
Dalam pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Ia menyebut Kasat Intel Polres Halbar tampak berlagak seperti preman komisioner KPU itu langsung mengusir bersama dua temannya.
Padahal menurut Samsir yang juga Wartawan Malutpost ini, bahwa wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan peliputan pleno rekapitulasi.
”Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.”Ungkap sejumlah wartawan ditemui di lokasi KPU.
Kasat Intel Polres Halbar Ipda Laode Muhammda Masri dihadapan wartawan yang lakukan peliputan Pleno itu menyebutkan bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi KPU.
”Wartawan harus keluar dari arena pleno.”ujar Samsir meniru Perkataan La Ode Masri.
Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot kasat Intel Polres Halbar.
Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.
Menurut Wartawan Biro Halbar ini Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah menciderai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga kami minta kepada Kapolda agar mencopot dia dari jabatannya, kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,”Jelasnya*(red/Ghe).