Berlagak Preman Halangi Kerja Jurnalis, Kapolda Didesak Copot Kasat Intel Polres Halbar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Halbar 2024

Suasana Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Halbar 2024

JAILOLO, TM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, mengecam tindakan tidak terpuji  menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di Lokasi Pleno KPU Kabupaten Halmahera Barat. Selasa, 03 Desember 2024.

Pasalnya, sejumlah wartawan di halmahera barat yang hendak melakukan peliputan Pleno hasil Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, itu langsung dihalang kemudian diusir oleh Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA. La Ode Muhammad Masri.

Dalam pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Ia menyebut Kasat Intel Polres Halbar tampak berlagak seperti preman komisioner KPU itu langsung mengusir bersama dua temannya.

Baca Juga :  Dua Tahapan Lagi Dokumen BANAU BIN ALUM Diserahkan ke Pusat, SKPD Diminta Berperan Aktif

Padahal menurut Samsir yang juga Wartawan Malutpost ini, bahwa wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan peliputan pleno rekapitulasi.

”Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.”Ungkap sejumlah wartawan ditemui di lokasi KPU.

Kasat Intel Polres Halbar Ipda Laode Muhammda Masri dihadapan wartawan yang lakukan peliputan Pleno itu menyebutkan bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi KPU.

”Wartawan harus keluar dari arena pleno.”ujar Samsir meniru Perkataan La Ode Masri.

Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot kasat Intel Polres Halbar.

Baca Juga :  Dinas PUPR Halbar Pasang Papan Proyek Ruas Jalan Kota Jailolo

Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.

Menurut Wartawan Biro Halbar ini Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah menciderai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga kami minta kepada Kapolda agar mencopot dia dari jabatannya, kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,”Jelasnya*(red/Ghe).

Berita Terkait

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:29 WIB

Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: