PMK 81 Picu Gejolak Desa, Pemkab Halbar Siapkan Langkah Resmi ke Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Bupati Halbar, James Uang didampingi Wabup Djufri Muhamad, Asisten dan Staf Ahli menyambangi dan merespons tuntutan masa aksi di halaman Kantor Pemkab Halbar (Dok/Ist)

Tampak Bupati Halbar, James Uang didampingi Wabup Djufri Muhamad, Asisten dan Staf Ahli menyambangi dan merespons tuntutan masa aksi di halaman Kantor Pemkab Halbar (Dok/Ist)

terasmalut —Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bersama BPD, Kader Posyandu, dan unsur Badan Sara’a melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat. Aksi yang dipimpin Apdesi ini bertujuan mendesak Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Selain itu, Apdesi juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera menyelesaikan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) selama tiga bulan yang hingga kini masih tertunda.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Halbar James Uang, didampingi Wakil Bupati Djufri Muhamad, Asisten, dan Staf Ahli, membuka ruang audiensi untuk mendengarkan langsung tuntutan massa.

Menurutnya, PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan regulasi pemerintah pusat dan bukan kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, beberapa poin akan disampaikan kembali kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan penuh.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami tindaklanjuti melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. kami akan mengajukan pertimbangan yang rasional, objektif, serta terukur agar dapat dipertimbangkan secara komprehensif di tingkat pusat,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan itu juga, James memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun dasar administratif guna menindaklanjuti permintaan Apdesi sesuai prosedur pemerintahan.

“Saya meminta Asisten III dan Kabag Hukum segera menyusun draf surat kepada Kementerian Keuangan dan tembusan kepada Presiden RI sebagai tindak lanjut aspirasi ini,”tegasnya.

Mengenai Siltap, Bupati dua periode ini menjelaskan bahwa terdapat sejumlah proses yang harus dipastikan, terutama terkait ketersediaan anggaran di Badan Keuangan Daerah.

“Saya akan mengecek langsung kepada Kepala Badan Keuangan. Jika anggarannya tersedia, saya akan instruksikan agar Siltap tersebut segera dibayarkan,”kata James.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran beberapa kewajiban daerah saat ini erat kaitannya dengan kondisi pendapatan daerah yang belum terealisasi sepenuhnya.

Menurutnya, sejumlah sumber pendapatan, termasuk transfer dari pusat maupun provinsi, masih belum sepenuhnya masuk sehingga memengaruhi kemampuan belanja daerah.

James menegaskan bahwa pada 2026 pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp203,9 miliar.

Ia kemudian menjelaskan mekanisme pendapatan APBD, baik yang bersumber dari DAU, DAK, DBH, maupun transfer provinsi, yang menjadi dasar perhitungan kemampuan belanja daerah.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat dana sekitar Rp100 miliar yang belum masuk, termasuk DBH kurang bayar sekitar Rp48 miliar serta DBH provinsi sekitar Rp10–15 miliar.

“Karena kondisi ini, saya akan mengundang pengurus Apdesi kabupaten, perwakilan kecamatan, serta DPRD untuk berdiskusi menentukan prioritas anggaran tahun depan. Dengan adanya PMK baru ini, desa memang sangat terdampak sehingga kita harus mengambil kebijakan yang realistis,”tutupnya.

Sementara, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi fiskal dan kebijakan PMK 81 yang dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap pemerintah desa, khususnya di kawasan timur Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan Apdesi pusat dengan beberapa menteri menunjukkan adanya perbedaan kondisi antara desa-desa di Pulau Jawa yang relatif memiliki pendapatan lebih baik dibanding desa-desa di wilayah timur.

“Di berbagai daerah, saya melihat Apdesi bergerak menyuarakan penolakan terhadap PMK 81 yang terbit menjelang penutupan tahun anggaran. Situasi ini berdampak langsung pada penyusunan APBDes yang sudah berjalan,”kata Djufri.

Djufri menilai kondisi ini bukan hanya menyulitkan pemerintah desa, tetapi juga memberikan tekanan terhadap pemerintah kabupaten dalam manajemen fiskal dan pelaksanaan program pembangunan.

“Di sisi lain, pemerintah meminta program Koperasi Merah Putih dan penguatan Bumdes dijalankan, tetapi Dana Desa malah dipangkas di akhir tahun. Ini tentu kontradiktif dengan kebutuhan pembangunan di desa,”ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi perhatian nasional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk DPR RI yang tengah melakukan pembahasan di tingkat pusat.

“Saya berharap dengan kuatnya suara dari seluruh daerah, Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan keputusan terbaik agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu,”tutup Wabup.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: