Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

Arnold Musa, Kuasa Hukum Tersangka DS dan RS Dugaan Kasus Jual Beli Lahan di Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Kuasa hukum dua tersangka dugaan kasus jual beli lahan, Arnold Musa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penyidikan untuk dilimpahkan ke Persidangan.

Kedua oknum ASN di lingkup pemkab Halbar yakni DS dan RS ini, sebelumnya diduga terlibat dalam dugaan kasus jual beli lahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, keduanya ditahan dengan alasan untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut yang akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Arnold Musa kepada terasmalut.id, Senin (04/09/23) mendesak Kejaksaan Negeri halmahera barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kliennya agar segera dilimpahkan ke meja persidangan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Halbar Desak DPM-PD Evaluasi Kinerja Pemdes dan BPD

“Memang benar alasan penahanan itu untuk kepentingan penyelidikan. anehnya hingga saat ini pihak Kejari belum juga menjadwalkan untuk pemeriksaan bahkan diulur-ulur, ada apa ?,”kesal Arnold.

Diungkapkan, Bahwa mestinya penahanan yang dilakukan kejari itu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan tetapi kenapa tidak pernah diperiksa.

Bahkan sambung dia, Waktu penahanan sekarang sudah melewati 20 hari, tetapi karena untuk kepentingan penyidikan maka diperpanjang 40 hari.

Baca Juga :  Permudah Masyarakat Kawal PPDP, Bawaslu Halbar Launching Posko Kawal Hak Pilih

“Bayangkan dalam waktu 40 tidak diperiksa mereka jadi apa di dalam sana, ini yang kami pertanyakan”sesalnya.

Menurut Arnol, pihaknya saat ini menunggu pokok perkara atas dugaan kasus tersebut. Olehnya itu ia meminta Kejari Halmahera Barat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidang.

“Kami minta Kejari untuk segera periksa klien kami kemudian dilimpahkan ke persidangan, sebab mereka punya hak meminta kepada penyidik untuk segera limpahkan bukan didiamkan berlarut-larut,” tandasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila

Berita Terbaru

error: