JAILOLO, defactonews.co — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) agar segera mengevaluasi Kinerja Pemerintah Desa dan BPD. Ini menyusul ketika Komisi I melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah desa menemukan sejumlah permasalahan diantara Pemerintah Desa dan BPD.
Anggota Komisi I Fraksi Gerindra DPRD Halbar Atus Sandiang ketika disambangi awak media di Kantor DPRD, Senin (13/09/21) menyampaikan, Berdasarkan hasil yang sidak dilakukan komisi I di masing-masing Desa menemukan laporan dengan metode yang sama.
“Jadi ternyata, ketika kami dari Komisi I melakukan sidak menemukan semua laporan di tiap-tiap desa itu hampir sama, karena dalam laporan tersebut menyangkut ketua BPD dan Anggota yang tidak bersinergi dengan pemerintah desa,”katanya.
Menurutnya, Sebagai Anggota Komisi I tentu sangat mensesali ketidakmampuan membangun sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa, walaupun desa-desa ia tidak menyebutkan secara terperinci tetapi pada umumnya BPD dan Anggota tidak bekerja sama sebagaimana yang terkandung dalam UU No 6 2014 dan Perda 01 2019.
“Sehingga saya meminta kepada DPM-PD untuk segera membuat kegiatan untuk mengevaluasi kinerja BPD dan Kinerja Kepala Desa,”tegasnya.
Dikatakan Atus, Bahwa yang terjadi kurang lebih 5 tahun ini Kades terus digantikan ternyata tidak ada perubahan di desa itu tetapi yang terjadi justru BPD melaporkan Kepala Desa, dan Kepala Desa melaporkan BPD dan seterusnya hingga sejauh ini.
“Kami komisi I DPRD Halbar mengajak pihak DPM-PD untuk sama-sama kita duduk persoalan ini agar mencari solusinya seperti apa karena dalam Perda 01 tahun 2019 menjelaskan bahwa setiap tahun itu Ketua BPD dan Anggota memberikan kinerja setiap tahun,”ujarnya.
Ia juga menambahkan, Persoalan atau sistem yang terbawa dari pemerintahan sebelumnya dalam hal ini Kepala Dinas yang lama diharapkan kepada Kepala Dinas yang baru agar mampu merubah sistem yang ada, sehingga siltap yang diterima Oleh pemdes itu juga merupakan benar-benar hak mereka sesuai kinerjanya.
“Untuk itu, kewajiban sebagai Ketua BPD dan Anggota serta Kepala Desa dan Staf itu harus bekerja sama dengan tujuan yang satu untuk bagaimana menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik,”pungkasnya.
(D01/Red)