Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Mantan Kepala UPTD Dikbud Malut Cabang Jailolo Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

 

TERASMALUT.ID — Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Halmahera Barat, terus bertambah.

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar), Senin (11/09/23) siang tadi, secara resmi menetapkan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo (RL) sebagai tersangka.

Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo kepada sejumlah wartawan menyampaikan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan jual beli lahan.

Baca Juga :  Lindungi Masyarakat Binaan, Babinsa Koramil 04/Sahu Himbau Tetap Terapkan Pola Hidup 5M

“Jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup maka hari ini RL ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Ia menyebut, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni Demianus Sidete selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan Rahmat Siko sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar.

Baca Juga :  Don Joao: Ajudan Bupati Belum Bisa Dimaafkan, Saya Dibanting Diinjak Juga di Dada

Disentil terkait adanya aliran dana ke tersangka RL, Kusuma enggan merinci, menurutnya hal tersebut merupakan materi yang akan disampaikan di persidangan

“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*(Ghez)

Berita Terkait

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

error: