Kepala Desa Salu Kabupaten Halmahera Barat Diduga Selewengkan BLT-DD Senilai 169 Juta

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Pemerintah Desa Salu

Pelapor Pemerintah Desa Salu

TERASMALUT.ID — Pemerintah Desa Salu, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, dilaporkan warganya ke aparat penegak hukum. Pasalnya, ada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa tersebut tidak menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) tahap I, II, III, dan IV 2022.

Salah satu pelapor, Afon Latono, kepada terasmalut.id menyampaikan, Kepala Desa Salu telah dilaporkan karena kasus dugaan korupsi. Di mana ia diduga menyelewengkan bantuan tersebut dengan nilai Rp 169 juta.

“Laporan ini sudah dilayangkan kepada Polres dan Inspektorat Halbar sejak 14 Maret 2023, dan Kejari sekitar 3 minggu yang lalu,” ujar Afon, Kamis (25/5).

Ia menjelaskan, anggaran BLT-DD diprioritaskan kepada 79 KPM. Dari 79 KPM, hanya 27 yang menerima, sementara 52 KPM menerima hanya pada tahap I. Itu pun hanya 1 bulan, dan 2 bulannya tidak diberikan. Begitu pula pada tahap II, III, dan IV.

Anggaran BLT-DD untuk 52 KPM, kata Afon, rencananya dialihkan pemdes untuk progam lain. Sementara programnya tidak berjalan karena sebagian masyarakat yang namanya terdaftar sebagai KPM menolak.

“Makanya pada 12 Maret 2023 kemarin pemdes kembali melakukan rapat yang berakhir ricuh karena masyarakat menuntut haknya untuk diberikan,” terangnya.

Baca Juga :  BPN Halmahera Barat Lakukan Pengukuran PTSL - SHT/di Kecamatan Loteng Sebanyak 1200 Bidang

“Tahap I itu mereka menerima hanya 1 bulan Rp 300 ribu, tersisa Rp 600 ribu belum diterima. Tahap II, III, dan IV itu tidak tersalur sama sekali. Jadi laporan yang dimasukan nilainya semua Rp 169 juta yang tidak tersalur kepada 52 KPM, dan tim penilai dari Inspektorat melihat dan mengkaji hasil yang dikeluarkan Rp 141 juta karena ada pemotongan diberikan kepada orang sakit, duka dan pembelian 1 unit motor,” tutur Afon.

Anehnya, sambung dia, dalam laporan realisasi 2022 untuk BLT DD semuanya sudah selesai dan tercatat sudah tersalur kepada 79 KPM.

Afon mengungkapkan, sesuai anggaran yang harus diprioritaskan itu masyarakat yang notabene ekonominya di bawah rata-rata. Namun di Salu, PNS juga menerima bantuan sosial itu. Ada pula PNS yang anaknya belum menikah menerima BLT.

“Sementara dalam regulasi tidak dibolehkan seperti itu. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Dari Rp 284 juta ini dapat diduga kerugian negara itu sekitar Rp 169 juta, tetapi karena dipangkas untuk biaya pembelian 1 unit motor Revo, orang sakit dan duka jadi sisanya Rp 141 juta, dan ini juga menurut saya kepala desa tidak punya hak karena anggaran BLT-DD ini sudah diprioritaskan diberikan kepada warga yang nama-nama sudah tercantum dalam perkades. Sekarang baru diadakan perubahan dasar regulasinya dipakai dari mana? Karena itu sudah diatur dengan jelas,”cetusnya.

Baca Juga :  Proyek PEN Rp208 Miliar Halmahera Barat Mulai Ditender

Ia mengatakan, yang menjadi keresahan masyarakat adalah Inspektorat bekerja tidak secara profesional sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

“Dan di sini kami dapat mencurigai walaupun sebagai mitra pemerintah sifatnya mengayomi dan dapat memberikan pembinaan terhadap kepala-kepala desa, tetapi pertanggungjawaban dalam hal adanya indikasi mereka itu harus loyal karena di dalam hukum tidak ada perbedaan, prosesnya harus sama di mata hukum,” ujarnya.

“Dengan adanya persoalan seperti ini, pemda, kepolisian dan kejaksaan mari bergandengan tangan. Hukum itu harus diberi kemanfaatan dan keadilan dari aspek kemanfaatan kepastian dan keadilan itu perlu,” tambah Afon.

Ia berharap LHP Inspektorat segera diselesaikan dan perlu diberikan kepada pelapor.

“Karena tidak ada regulasi yang menjamin bahwa LHP itu hanya bisa dipegang oleh kepala desa, Inspektorat atau kejaksaan. Tidak ada regulasi, sebagai pelapor juga berhak untuk memegang. Bagaimana dia bisa berdalil, sementara dia tidak mengantongi bukti-bukti itu,”pungkasnya.*(Ghez).

 

Berita Terkait

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Darurat Air Bersih Akibat Banjir, Warga Desa Tolofuo Harap Ada Tindakan Pemerintah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:05 WIB

Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Senin, 12 Januari 2026 - 20:08 WIB

Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: