terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi menetapkan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo periode 2025–2030 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Jailolo agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Barat, Imelda Sarmento Giam, mengatakan SK tersebut menjadi dasar hukum bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi selama masa jabatan yang telah ditetapkan.
“Keputusan Bupati ini diterbitkan sebagai dasar hukum pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Jailolo periode 2025–2030. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”ujar Imelda.
Menurutnya, Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dewan Pengawas memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit sehingga seluruh kebijakan dan program dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
Imelda menjelaskan, keberadaan Sekretaris Dewan Pengawas juga berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan rumah sakit.
“Keberadaan Sekretaris Dewan Pengawas diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, baik dari aspek administrasi maupun koordinasi kelembagaan,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam memperkuat sistem pengawasan internal rumah sakit agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih profesional, tertib, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Imelda juga menyampaikan harapan agar Dewan Pengawas dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berharap Dewan Pengawas dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, objektif, serta mengutamakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Imelda juga meluruskan pemahaman terkait substansi SK tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam SK tidak dicantumkan nama pribadi, melainkan jabatan Sekretaris Daerah yang secara otomatis melekat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
“Jabatan Sekretaris Daerah dengan sendirinya melekat sebagai Ketua Dewan Pengawas karena dalam Surat Keputusan tidak mencantumkan nama seseorang, melainkan jabatan Sekretaris Daerah. Artinya, siapa pun yang menjabat sebagai Sekda, secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengawas,”ujar Imelda.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan penerapan sistem ex officio dalam tata kelola lembaga daerah, sehingga tidak diperlukan perubahan SK ketika terjadi pergantian pejabat Sekretaris Daerah.
“Ketentuan tersebut merupakan penerapan sistem ex officio dalam tata kelola BUMD maupun lembaga daerah, sehingga tidak diperlukan perubahan SK ketika terjadi pergantian pejabat Sekretaris Daerah. Dengan demikian, posisi Ketua Dewan Pengawas otomatis beralih kepada Sekda yang baru tanpa perlu penetapan ulang selama regulasi yang berlaku tidak berubah,”tutupnya.
Berdasarkan Ketetapan yang tertuang secara resmi dalam lampiran Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 26 A /KPTS/I/2025. yang diterima, berikut daftar nama beserta jabatan struktural yang telah ditetapkan:
Susunan Dewan Pengawas (Lampiran I)
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Julius Marau diamanatkan memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur PNS.
Sonya Mail, S.P., M.Si. ditunjuk untuk mengemban jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pengawas dari unsur PNS.
Edward U.P. Nainggolan, Ak., M.Ak. ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pengawas dari unsur PNS/Tenaga Ahli.
Sekretaris Dewan Pengawas (Lampiran II)
Deni Gunawan Kasim, S.H., M.Hum. resmi diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pengawas dari unsur PNS.
Keputusan ini dikeluarkan guna mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan operasional, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jailolo agar berjalan lebih efektif dan akuntabel.*(Ghe/Red)















