Dinas Sosial Halbar Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oleh Pendamping Sosial di Desa Pateng

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Dinas Sosial dan P3A Halbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Payo Tengah (Payo Tengah) terkait masalah pengumpulan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau sebagai kartu ATM beserta PIN milik Penerima bantuan PKH dengan di berikan surat panggilan untuk yang bersangkutan Pendamping Desa.

Koordinator kabupaten Ayubsani Ibrahim saat di konfirmasi Via WhatsApp Senin, 27/03/2023 Menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan Masyarakat Pateng terkait Tindakan Pendamping di Desa setempat.

“Memegang dan mengumpulakan KKS dan Pin milik penerima Bansos itu tidak boleh sama sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pin it bersifat rahasia, bahkan di PKH sendiri kami sering mengkampanyekan Pegang KKS sendiri,”ujar Ayub

Baca Juga :  Dinilai Inkonsisten, PWI Halbar Bekukan MoU dengan Bawaslu

Dirinya mengaku, sudah memperoleh informasi masalah ini sebelumnya dan telah di lakukan pemeriksaan lapangan bersama Kordinator wilayah provinsi dan dinsos, sebelum informasi beredar di media online.

“Kami sudah turun periksa, dan ternyata sebagian warga bersepakat dengan pendamping untuk memberikan KKS serta Pin. Walaupun demikian tindakan ini sebenarnya berdasarkan kode etik itu tidak di haruskan,”tambahnya

Ayub bilang, Dinas sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan Pendamping Desa Kamelia Damiti untuk klarifikasi pada, Senin 27/03/2023 tadi.

“Soal pungli yang di muat di media kami belum menemukan, karena data di lapangan belum sesuai dan kami belum temukan pihak yang merasa di rugikan Akan tetapi jika di duga pungli maka saya bisa bilang wajar, sebab pendamping bukan tugasnya demikian jika di lihat di kode etik,” cetusnya

Baca Juga :  Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo

Ayub juga menjelaskan bahwa akan di lakukan pemeriksaan kedua kali dengan di pertemukan kedua belah pihak barulah dapat keputusan ke yang bersangkutan. Dan akan di berikan sanksi sesuai kode etik PKH Pasal 10, Poin G yang menyatakan Memegang dan mengumpulkan kartu itu tidak di perbolehkan.

“Untuk pengumpulan kartu saya harap hanya sebagai kelengkapan administrasi dan kartunya bentuk fotocopy bukan asli apalapi dengan Pin. Kita tidak berhak, Jangan jadi pahlawan kesiangan.”tegasnya**(Ghez).

 

 

Berita Terkait

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Manuver Sandar Terganggu Angin dan Arus, Dua Kapal Bertabrakan di Jailolo
Dishub Halbar Gandeng UPP Jailolo Kebut Persiapan KM Sabuk Nusantara Layani Loloda Tengah
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: