Dinas Sosial Halbar Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oleh Pendamping Sosial di Desa Pateng

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Dinas Sosial dan P3A Halbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Payo Tengah (Payo Tengah) terkait masalah pengumpulan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau sebagai kartu ATM beserta PIN milik Penerima bantuan PKH dengan di berikan surat panggilan untuk yang bersangkutan Pendamping Desa.

Koordinator kabupaten Ayubsani Ibrahim saat di konfirmasi Via WhatsApp Senin, 27/03/2023 Menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan Masyarakat Pateng terkait Tindakan Pendamping di Desa setempat.

“Memegang dan mengumpulakan KKS dan Pin milik penerima Bansos itu tidak boleh sama sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pin it bersifat rahasia, bahkan di PKH sendiri kami sering mengkampanyekan Pegang KKS sendiri,”ujar Ayub

Baca Juga :  Tahun ini, Disdikbud Halbar Tetapkan 23 Hasil Karya Warisan Budaya Tahta Benda

Dirinya mengaku, sudah memperoleh informasi masalah ini sebelumnya dan telah di lakukan pemeriksaan lapangan bersama Kordinator wilayah provinsi dan dinsos, sebelum informasi beredar di media online.

“Kami sudah turun periksa, dan ternyata sebagian warga bersepakat dengan pendamping untuk memberikan KKS serta Pin. Walaupun demikian tindakan ini sebenarnya berdasarkan kode etik itu tidak di haruskan,”tambahnya

Ayub bilang, Dinas sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan Pendamping Desa Kamelia Damiti untuk klarifikasi pada, Senin 27/03/2023 tadi.

“Soal pungli yang di muat di media kami belum menemukan, karena data di lapangan belum sesuai dan kami belum temukan pihak yang merasa di rugikan Akan tetapi jika di duga pungli maka saya bisa bilang wajar, sebab pendamping bukan tugasnya demikian jika di lihat di kode etik,” cetusnya

Baca Juga :  Pergeseran Bahasa Tetine di Maluku Utara (Kajian Sosiolinguistik)

Ayub juga menjelaskan bahwa akan di lakukan pemeriksaan kedua kali dengan di pertemukan kedua belah pihak barulah dapat keputusan ke yang bersangkutan. Dan akan di berikan sanksi sesuai kode etik PKH Pasal 10, Poin G yang menyatakan Memegang dan mengumpulkan kartu itu tidak di perbolehkan.

“Untuk pengumpulan kartu saya harap hanya sebagai kelengkapan administrasi dan kartunya bentuk fotocopy bukan asli apalapi dengan Pin. Kita tidak berhak, Jangan jadi pahlawan kesiangan.”tegasnya**(Ghez).

 

 

Berita Terkait

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat
Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025
Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI
Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak
Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Halbar Siap Melangkah dengan Kebijakan Pembangunan yang Lebih Visioner
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3A Halbar Gandeng Kejaksaan Beri Pelatihan
Musda KNPI Halbar Ke-VI, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah Berdaya Saing
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 20:17 WIB

Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 18:19 WIB

Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI

Jumat, 28 November 2025 - 09:02 WIB

Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:26 WIB

error: