Dinas Sosial Halbar Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oleh Pendamping Sosial di Desa Pateng

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Dinas Sosial dan P3A Halbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Payo Tengah (Payo Tengah) terkait masalah pengumpulan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau sebagai kartu ATM beserta PIN milik Penerima bantuan PKH dengan di berikan surat panggilan untuk yang bersangkutan Pendamping Desa.

Koordinator kabupaten Ayubsani Ibrahim saat di konfirmasi Via WhatsApp Senin, 27/03/2023 Menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan Masyarakat Pateng terkait Tindakan Pendamping di Desa setempat.

“Memegang dan mengumpulakan KKS dan Pin milik penerima Bansos itu tidak boleh sama sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pin it bersifat rahasia, bahkan di PKH sendiri kami sering mengkampanyekan Pegang KKS sendiri,”ujar Ayub

Baca Juga :  Relawan Bravo24 Halmahera Barat Deklarasi Dukung Aliong Mus Maju Pilgub Malut 2024

Dirinya mengaku, sudah memperoleh informasi masalah ini sebelumnya dan telah di lakukan pemeriksaan lapangan bersama Kordinator wilayah provinsi dan dinsos, sebelum informasi beredar di media online.

“Kami sudah turun periksa, dan ternyata sebagian warga bersepakat dengan pendamping untuk memberikan KKS serta Pin. Walaupun demikian tindakan ini sebenarnya berdasarkan kode etik itu tidak di haruskan,”tambahnya

Ayub bilang, Dinas sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan Pendamping Desa Kamelia Damiti untuk klarifikasi pada, Senin 27/03/2023 tadi.

“Soal pungli yang di muat di media kami belum menemukan, karena data di lapangan belum sesuai dan kami belum temukan pihak yang merasa di rugikan Akan tetapi jika di duga pungli maka saya bisa bilang wajar, sebab pendamping bukan tugasnya demikian jika di lihat di kode etik,” cetusnya

Baca Juga :  Jailolo Juara Umum STQ Halbar ke XXVIII, Wabup Djufri: Para Qori dan Hafiz Harus Siap Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi

Ayub juga menjelaskan bahwa akan di lakukan pemeriksaan kedua kali dengan di pertemukan kedua belah pihak barulah dapat keputusan ke yang bersangkutan. Dan akan di berikan sanksi sesuai kode etik PKH Pasal 10, Poin G yang menyatakan Memegang dan mengumpulkan kartu itu tidak di perbolehkan.

“Untuk pengumpulan kartu saya harap hanya sebagai kelengkapan administrasi dan kartunya bentuk fotocopy bukan asli apalapi dengan Pin. Kita tidak berhak, Jangan jadi pahlawan kesiangan.”tegasnya**(Ghez).

 

 

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: