JAILOLO, TM — DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Halmahera Barat masa jabatan 2024-2029 pada Jumat 25 Oktober 2024.
Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Halbar M Syarif Ali, dengan Nomor : 591/KPT/MU/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten halmahera barat masa jabatan tahun 2024-2029.
Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara Samsudin Abd Kadir, selaku yang menandatangani Surat keputusan Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Halmahera Barat tertanggal 15 Oktober 2024 Nomor 200.214.4/1528/HB/2024 perihal usulan penyampaian pimpinan defenitif DPRD halmahera barat diantaranya:
1. Meresmikan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah halmahera barat masa jabatan 2024-2029 dengan komposisi sebagai berikut :
• Ibnu Saud Kadim sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrat
• Rustam Fabanyo sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Nasdem
• Herman Sidete sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai PDI-P
2. Masa jabatan pimpinan daerah halmahera barat, selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji.
Dheni Tjan dalam sambutannya menyampaikan, dengan diresmikannya unsur pimpinan DPRD Halbar melalui paripurna ini maka tugas dan tanggungjawab ketua DPRD sementara telah selesai, karena berhasil menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan tugas berakhir dewan perwakilan rakyat Daerah halbar, yaitu memproses pimpinan DPRD defenitif yang dilaksanakan pada paripurna hari ini,”ucapnya.
Dheni menyebut, Untuk mempertegas pengetahuan kita bersama, bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD akan dilaksanakan secara kolektif dan tugasnya menjalankan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dengan demikian, maka alat kelengkapan DPRD yakni pimpinan DPRD telah terpenuhi dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran Daerah (Banggar), Badan Kehormatan dan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang,”kata Dheni
Dalam mengelola lembaga legislatif ini, Lanjut Dheni, baik pemda maupun DPRD memiliki satu tugas dan peran yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.
“Prinsip utama yaitu membangun sinergi dan bekerjasama serta mewujudkan komunikasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif kedua belah pihak harus saling mendukung dan melengkapi demi mewujudkan sebuah kebijakan,”terangnya.
Menurut Dheni, Ada tiga fungsi DPRD yang harus dipahami, yakni Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kemudian fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas serta memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemda, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah.
“DPRD kabupaten halmahera barat juga memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap langkah dan kebijakan dalam pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah,”ketusnya.
Ia juga berharap, dengan peran ini dapat dijadikan pedoman bagi eksekutif untuk terus merawat kerjasama, saya juga berharap kedepan pimpinan dan seluruh anggota DPR Halbar dapat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten halmahera barat.
“Saya menaruh harapan kepada Pj Bupati dan seluruh perangkat OPD agar dalam mengelola tugas-tugas pemerintahan dapat selalu bersinergi dengan Pimpinan dan anggota DPRD,”ujar Pj Gubernur Maluku Utara dalam sambutan yang dibacakan Pj Bupati Halmahera Barat.*(Red/Ghe).