Dinas Sosial Halbar Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oleh Pendamping Sosial di Desa Pateng

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Dinas Sosial dan P3A Halbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Payo Tengah (Payo Tengah) terkait masalah pengumpulan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau sebagai kartu ATM beserta PIN milik Penerima bantuan PKH dengan di berikan surat panggilan untuk yang bersangkutan Pendamping Desa.

Koordinator kabupaten Ayubsani Ibrahim saat di konfirmasi Via WhatsApp Senin, 27/03/2023 Menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan Masyarakat Pateng terkait Tindakan Pendamping di Desa setempat.

“Memegang dan mengumpulakan KKS dan Pin milik penerima Bansos itu tidak boleh sama sekali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pin it bersifat rahasia, bahkan di PKH sendiri kami sering mengkampanyekan Pegang KKS sendiri,”ujar Ayub

Baca Juga :  Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara

Dirinya mengaku, sudah memperoleh informasi masalah ini sebelumnya dan telah di lakukan pemeriksaan lapangan bersama Kordinator wilayah provinsi dan dinsos, sebelum informasi beredar di media online.

“Kami sudah turun periksa, dan ternyata sebagian warga bersepakat dengan pendamping untuk memberikan KKS serta Pin. Walaupun demikian tindakan ini sebenarnya berdasarkan kode etik itu tidak di haruskan,”tambahnya

Ayub bilang, Dinas sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan Pendamping Desa Kamelia Damiti untuk klarifikasi pada, Senin 27/03/2023 tadi.

“Soal pungli yang di muat di media kami belum menemukan, karena data di lapangan belum sesuai dan kami belum temukan pihak yang merasa di rugikan Akan tetapi jika di duga pungli maka saya bisa bilang wajar, sebab pendamping bukan tugasnya demikian jika di lihat di kode etik,” cetusnya

Baca Juga :  Aktivitas Kantor Desa Akejailolo Diboikot, Pemda Halbar Diminta Segera Turunkan Karateker

Ayub juga menjelaskan bahwa akan di lakukan pemeriksaan kedua kali dengan di pertemukan kedua belah pihak barulah dapat keputusan ke yang bersangkutan. Dan akan di berikan sanksi sesuai kode etik PKH Pasal 10, Poin G yang menyatakan Memegang dan mengumpulkan kartu itu tidak di perbolehkan.

“Untuk pengumpulan kartu saya harap hanya sebagai kelengkapan administrasi dan kartunya bentuk fotocopy bukan asli apalapi dengan Pin. Kita tidak berhak, Jangan jadi pahlawan kesiangan.”tegasnya**(Ghez).

 

 

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan
Soal Putusan MK, Refly Harun: Gibran Seharusnya Pakai Etika Berpemerintahan
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Berita Terbaru

error: