terasmalut – Kuasa hukum salah satu wartawan di Halmahera Barat, Zulkifli Dade, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dialamatkan kepada kliennya, berinisial E alias (Elang).
Ia mengingatkan pihak kuasa hukum pelapor agar tidak menyampaikan tudingan tanpa dasar hukum yang kuat dan belum disertai penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Zulkifli secara tegas membantah dugaan keterlibatan kliennya dan menilai berbagai pernyataan yang beredar saat ini cenderung mengandung unsur pencemaran nama baik. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kata dia, arah dugaan pelaku belum mengerucut pada satu individu tertentu.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Zulkifli menyampaikan bahwa sejumlah bukti petunjuk dalam perkara ini juga mengarah kepada pihak lain, yakni kerabat dekat pelapor, khususnya adik laki-laki dari ibu korban. Ia mempertanyakan alasan penyelidikan yang dinilai terfokus pada kliennya semata.
“Terduga pelaku tidak hanya mengarah pada Elang, tetapi juga mengarah kepada salah satu ipar dari pelapor. Mengapa hal tersebut tidak ditelusuri secara menyeluruh? Penyidik masih melakukan pendalaman karena bukti petunjuk juga mengarah kepada adik laki-laki ibu korban,”ujar Zulkifli kepada media, Kamis (05/02).
Ia juga menyoroti sikap pelapor yang dinilai belum sepenuhnya kooperatif, khususnya dalam menghadirkan kembali adik ibu korban sebagai saksi, sebagaimana permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Soroti Kode Etik dan Penggiringan Opini
Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan kuasa hukum korban agar tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menghindari penarikan kesimpulan sepihak. Ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas serta tidak membentuk persepsi publik seolah-olah tersangka telah ditetapkan, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kuasa hukum pelapor tidak sepatutnya menggiring opini publik bahwa tersangka telah ditentukan, padahal hingga saat ini penyidik belum menyampaikan secara resmi arah penetapan tersangka,”tambahnya.
Zulkifli juga meminta agar perkara pidana tersebut tidak dikaitkan dengan profesi wartawan, mengingat profesi tersebut memiliki kepentingan publik yang luas. Ia berharap Satreskrim Polres Halbar dapat menetapkan tersangka secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan objektif, bukan atas tekanan maupun kepentingan tertentu.
Peringatan Konsekuensi Hukum
Pihak Zulkifli Dade mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan yang tidak didukung bukti kuat dan berpotensi mencemarkan nama baik dapat berimplikasi hukum.
Meskipun advokat memiliki hak imunitas, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebarkan tuduhan tanpa landasan faktual yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Halbar masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan sejumlah saksi guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.*(Ghe/Red)














